JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. UU tersebut mengatur mengenai BUMN, yang semula Kementerian kini dialihkan menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ucap Dasco saat rapat Paripurna Ke-6 DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dasco juga mengapresiasi kerja sama lintas kementerian yang turut berperan dalam merancang RUU tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Komisi VI DPR RI yang berhasil menyelesaikan pembahasan dengan lancar.
Selaras dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini yang mewakili Presiden menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap RUU BUMN ditetapkan sebagai undang-undang.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan,” ujarnya.
Ia juga berharap BUMN ditargetkan menjadi entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan memiliki daya saing global. Rini menyebut perubahan undang-undang lahir dari kebutuhan mempertegas fungsi regulator-operator, memperkuat tata kelola, serta kepastian hukum BUMN.
Ia mengatakan, revisi ini juga ditujukan agar BUMN menjadi pendorong pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. RUU juga mengatur masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN maksimal dua tahun.
Selain itu, pegawai BUMN dapat menduduki posisi direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial dengan menjunjung kesetaraan gender. Ia menambahkan, aturan perpajakan atas transaksi Danantara Indonesia, holding investasi, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Rini juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki kewenangan penuh melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai aturan. Kemudian, pegawai Kementerian BUMN secara resmi akan dialihkan statusnya menjadi pegawai di BP BUMN.
“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan. Serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menekankan peran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya. Ia menilai, revisi undang-undang penting agar BUMN tidak hanya menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel.
Anggia berharap BUMN berkontribusi besar pada program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, hingga proyek strategis nasional.
"Selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Anggia.
Dalam sidang paripurna, Anggia memaparkan poin pengaturan di dalam RUU BUMN tersebut. Ia juga menekankan bahwa setiap poin disusun untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas fungsi BUMN, berikut poinnya:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.