Logo

Empat Media Tergugat di PN Makassar Hadirkan Narasumber Soal Pemberitaan Raja Tallo

Suasana sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/7), terkait gugatan perdata terhadap enam media di Makassar.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Empat dari enam media massa tergugat menghadirkan salah seorang narasumber atas berita yang diperkarakan pihak penggugat, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/7).

Pada sidang lanjutan tersebut, diagendakan pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak tergugat, yakni Drs HM Hatta Hamzah MM atau sering disapa Karaeng Gajang selaku narasumber berita yang disiarkan 18 Maret 2016, yang pada intinya mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo.

Dalam sidang tersebut, Karaeng Gajang membenarkan bahwa berita yang dimuat enam media sebagai pihak tergugat merupakan hasil konferensi pers.

Dia juga membenarkan pernyataannya dalam kutipan berita di enam media itu, terkait status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX, meski dia meralat perihal tulisan yang menyatakan dirinya sebagai keturunan langsung dari Raja Tallo.

"Yang keliru itu hanya pada tulisan yang menyatakan saya sebagai keturunan langsung Raja Tallo. Kalau isi berita lainnya itu (kutipan) memang benar saya mengatakan seperti itu," kata saksi Karaeng Gajang kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim sempat menunjukkan bukti printout berita yang disertakan sebagai surat bukti oleh pihak penggugat. Saksi kembali membenarkan bahwa kutipan-kutipan dalam berita yang dimaksud adalah benar pernyataannya.

Pada persidangan itu, kuasa hukum penggugat lebih banyak mempertanyakan soal pribadi saksi dan persoalan lain seputar adat kerajaan dan syarat tentang pengangkatan seorang Raja. Pertanyaan itu dilontarkan mengingat saksi juga mengaku sebagai salah satu Bate Salapang Kerajaan Gowa atau pihak yang berkewenangan mengangkat raja di lingkungan Kerajaan Gowa.

Namun kuasa hukum enam media tergugat keberatan, lantaran pertanyaan pihak penggugat dinilai sudah keluar dari konteks gugatan. Keberatan pihak tergugat pun diterima Majelis Hakim.

Sidang juga sempat riuh, setelah salah satu kuasa hukum M Akbar Amir selaku penggugat menanyakan perihal kehadiran saksi dalam acara Togasa atau pengukuhan M Akbar Amir sebagai Raja Tallo di Ballalompoa, namun saksi menyatakan dirinya tidak hadir. Saksi mengaku sempat menghadiri acara sebagaimana tergambar dalam foto yang diajukan penggugat sebagai bukti surat, namun acara dimaksud disebut saksi sebagai acara biasa seperti pesta perkawinan, bukan acara Togasa. 

Namun jawaban saksi tersebut memicu reaksi dari salah satu kuasa hukum penggugat. Dengan nada tinggi sambil menunjuk saksi, kuasa hukum penggugat meminta agar saksi tidak berbohong, karena menurutnya, saksi hadir di acara tersebut telah diambil sumpah.

Hanya saja reaksi keras dari kuasa hukum penggugat itu mendapat respons keberatan dari salah satu pengacara tergugat hingga mencuat kericuhan, sehingga Majelis Hakim pun mengambil alih dialog tersebut, bahkan Majelis Hakim menganggap reaksi pengacara penggugat sebagai tindakan yang tidak etis dalam persidangan.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Pembebasan Pers Sulawesi Selatan Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan pihak tergugat sudah sesuai dengan fakta, dimana saksi merupakan narasumber dalam konferensi pers tersebut, dan saksi pun menyatakan hal tersebut benar adanya.

"Keterangan saksi sudah sesuai fakta. Saksi menyatakan sebagai narasumber di acara konferensi pers itu. Terbukti juga dalam sidang tadi dimana saat ditunjukkan alat bukti berita (printout), saksi menyatakan benar bahwa apa yang dituliskan oleh media-media yang sebagai tergugat dan terkonfirmasi bahwa itu adalah pernyataannya," tegas Jebra, sapaan akrabnya.

Sementara pertanyaan dari pihak kuasa hukum penggugat kepada saksi, kata Jebra, banyak melenceng dari pokok perkara dan beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim.

"Harusnya kita kembali ke pokok perkara yang dipersengketakan, yaitu terkait dengan berita, sebab kebanyakan pertanyaan dari pihak penggugat berkaitan dengan silsilah kerajaan dan lain sebagainya, dan kami keberatan karena sudah melebar dari pokok perkara," sambung Jebra.

Jebra kembali menegaskan bahwa pokok perkara yang disidangkan bukan sengketa antarlembaga adat, melainkan tuduhan atas melanggar hukum yang oleh pihak penggugat berkaitan dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Pers.

"Untuk itu, proses persidangan dari awal hingga per hari ini, Pers tidak terbukti melakukan perbuatan yang sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan mereka (Penggugat)," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 21 Juli 2022, masih dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan. 

Sumber: Antara