MAKASSAR -- Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima kunjungan jajaran Pemerintah Daerah dari 2 (dua) daerah yang berbeda yaitu wilayah Kab Selayar dan Kab Sinjai pada Senin (09/10). Kedatangan pemerintah daerah tersebut dalam rangka menghadiri pelaksanaan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah.
Mengawali rapat harmonisasi ini, Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti SItinjak mengatakan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami ingin melihat produk hukum daerah ini dari sisi subtasnsi, sisi teknik pembentukan, dan sisi kewenangan sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disamping itu, kami juga memastikan agar produk hukum daerah ini dapat memenuhi sisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sisi Pancasila.” kata Baharuddin.
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kab Selayar Muh. Yunan Karaeng Tompobulu menyampaikan terima kasih kepada jajaran tim perancang yang telah mengadakan rapat harmonisasi ini dalam rangka menyempurnakan produk hukum daerah yang diajukannya.
“Alhamduliah, kami merasa terbantu selama ini oleh Tim Perancang Kanwil terkait penyusunan peraturan daerah yang harus sesuai dengan aturan-aturan penulisan yang berlaku. Kami akan memperbaiki nanti sesuai dengan masukan dari Tim Perancang Kanwil.” ungkap Tompobulu.
Selanjutnya, Perancang Kanwil Zonasi Selayar Andi Risma memberi masukan atas rancangan yang berjudul “Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Hayyung Kepulauan Selayar”. Risma mengatakan bagian Konsiderans Menimbang telah sesuai dengan ketentuan, namun masih ada beberapa redaksi kalimat yang harus diperbaiki. Risma juga menyarankan agar penulisan pasal per pasal harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 79/2018 tentang BLUD.
Adapun Perancang Kanwil Zonasi Selayar Abdillah juga memberikan masukan atas rancangan yang berjudul “Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Benteng”. Abdillah mengatakan bahwa bagian Konsiderans Menimbang harus dirumuskan ulang degan cara memuat alasan pementukan ranperda ini. Abdillah juga meminta Jajaran Pemerintah Daerah Kab Selayar untuk memperhatikan ketentuan peralihan karena mengatur terkait hal-hal yang bersifat transnasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terkena dampak terhadap perubahan peraturan tersebut.
Berikutnya, Perancang Kanwil Zonasi Sinjai Asryani memberi masukan pada rancangan yang berjudul “Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha”. Asryani mengatakan judul harus diubah menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan karena pengertian “Perusahaan” lebih umum mencakup badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum. Lalu pada judul Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Asryani memberi masukan yaitu pelaporan perangkat daerah yang membidangi urusan jasa konstruksi agar disampaikan secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Lalu Perancang Kanwil Zonasi Sinjai Syafar juga memberikan masukan atas Penyelenggaraan Keolahragaan. Syafar mengatakan masih adanya beberapa perbaikan materi muatan dengan mempedomani peraturan diatasnya yaitu UU No 11/2022 tentang Keolahragaan. “Selain itu teknik penulisannya juga harus diperbaiki,” kata Syafar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah menyiapkan aplikasi SIPAMASE (Sistem Pengharmonisasi Secara Elektronik) yang akan menjadi wadah pengajuan permohonan harmonisasi.
“Dengan aplikasi ini, tidak perlu lagi berkonsultasi terkait persyaratan administrasi. Kami juga bisa menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan data yang masuk melalui aplikasi tersebut," kata Hernadi.
"Dengan aplikasi ini, pengharmonisasian di Kanwil Sulsel dapat berjalan efektif dan efisien," Lanjutnya.
Dengan berakhirnya rapat harmonisasi ini, seluruh Tim Perancang Perundang-undangan menyatakan produk hukum daerah tersebut dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News

