Analisa Berita Nasional, Kamis, 13 November 2025
POLITIK
1. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini, personel polisi aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK, melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun terlebih dahulu.
Celah itu yang "digugat" oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite ke MK. Mereka menyoal frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Padahal Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Para pemohon menilai, frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal tersebut. Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan tersebut, sehingga frasa tersebut harus dihapus.
Fenomena personel Polri aktif berbondong-bondong masuk dalam posisi penting lembaga sipil mengemuka, sejak pemerintahan Jokowi yang berlanjut hingga pemerintahan sekarang ini. Puluhan perwira tinggi Polri menduduki posisi eselon 1 (inspektur jenderal, direktur jenderal) di sejumlah lembaga yang berada di luar ketentuan UU ASN. Sebagai contoh, sejak Maret lalu sekitar 15 perwira tinggi Polri dimutasi ke sejumlah lembaga sipil seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pengusahaan Batam. Padahal sebelumnya, pada Februari 2025 sudah 10 perwira tinggi Polri disebar di sejumlah lembaga seperti di Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian ESDM.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan fitur pengaman pada Paspor Republik Indonesia yang mulai diterbitkan awal November ini. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, hari ini menjelaskan, fitur pengamanan itu berupa tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa, yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Paspor dengan pengaman lama masih tetap berlaku sampai masa aktifnya habis.
3. Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari semula yang berjenjang, menjadi sesuai dengan kebutuhan pasien. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, hari ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR mengungkapkan, selama ini Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam 4 tingkat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Berdasarkan sistem berjenjang ini, puskesmas hanya boleh memberi rujukan ke RS Madya, tidak bisa langsung ke RS Utama atau Paripurna. Perubahan yang akan dilakukan, kata Azhar, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dapat langsung memberi rujukan ke FKTP lainnya, atau ke RS Madya hingga Paripurna sesuai dengan kondisi pasien. Perubahan ini dimaksudkan supaya menghemat biaya pengobatan, dan pasien dilayani sampai selesai di satu fasilitas kesehatan.
EKONOMI
1. BPI Danantara menyiapkan Rp 20 triliun untuk bisnis peternakan ayam pedaging dan petelur demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peneliti pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian, meminta investasi besar Danantara itu harus memberi nilai tambah bagi peternak lokal. Tak hanya mendapatkan pemberdayaan, peternak lokal juga sebaiknya bisa mendapatkan kepastian pasar, harga, dan transfer ilmu dari investor. Dengan begitu, program MBG tak hanya memperbaiki gizi anak, tetapi juga membantu menggerakkan perekonomian lokal.
Rencananya peternakan ayam itu akan dibangun di berbagai daerah. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria mengatakan, pembangunan peternakan ayam itu akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menyebut, rencana itu merupakan hasil kesepakatan rapat finalisasi hilirisasi sektor pertanian, pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan. Proyek dibangun di seluruh Indonesia agar tak terjadi kekurangan pasokan ayam dan telur saat program MBG berjalan penuh.
2. Media Financial Times (FT) memberitakan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab sedang bernegosiasi untuk menawarkan golden share kepada Danantara terkait isu merger kedua perusahaan transportasi online tersebut. Menurut sumber FT, diskusi merger mencakup proposal untuk memberikan Danantara saham minoritas di entitas gabungan tersebut, dengan hak-hak khusus atas divisi di Indonesia, seperti wewenang untuk mengatur gaji pengemudi.
Isu merger kedua perusahaan senilai USD 29 miliar itu menjadi perhatian publik. Jika jadi merger, entitas gabungan itu akan mengendalikan 90% pasar transportasi online di Indonesia. GoTo akan mengadakan RUPSLB pada 17 Desember 2025. Namun perseroan mengeklaim RUPSLB tak terkait aksi korporasi apapun, termasuk merger. GoTo juga menegaskan tidak dalam posisi untuk menanggapi pemberitaan spekulatif, termasuk rumor mengenai potensi pembelian saham PT Telkom Indonesia Tbk.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan pemerintah sebaiknya tak ikut campur dalam aksi korporasi kedua aplikator yang sahamnya sebagian besar dikuasai asing itu. Ia menilai, aksi korporasi GoTo-Grab tidak memberi manfaat terhadap kepentingan publik. Sementara dana Danantara berasal dari dividen BUMN yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia menyarankan Danantara berinvestasi di perusahaan yang berdampak besar bagi publik. Antara lain penambahan kapasitas kilang pengolahan BBM, atau pembangkit listrik berbasis sampah.
3. Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan dari total Rp 500 triliun bansos dan subsidi yang digelontorkan pemerintah, sebagian tidak tepat sasaran. Gus Ipul menyebut, 45% bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos sembako tidak tepat sasaran. Lalu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga sekitar 43,2% tidak tepat sasaran, juga subsidi gas 3 kg dan subsidi lainnya. Ia menuturkan, penerima manfaat ada yang sudah menerima bansos selama 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun.
TRENDING MEDSOS
“Luwu Utara” trending di X, setelah Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara setahun karena memungut iuran Rp 20.000 untuk membantu gaji 10 guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan. Padahal, iuran itu dilakukan atas persetujuan komite sekolah. Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, sesaat setelah ia tiba dari kunjungan ke Australia. Banyak warganet memberi respon positif dan berharap keputusan ini dapat memulihkan nama baik kedua guru tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru harus dilindungi.
HIGHLIGHTS
1. Putusan MK yang menegaskan personel Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian sebelum menduduki jabatan di lembaga sipil akan menjadi batu uji baru bagi kepatuhan pemerintah terhadap UU. Ketidakpatuhan pemerintah sudah nyata dalam kasus personel TNI aktif menduduki jabatan di lembaga sipil. Jika ketidakpatuhan itu berlanjut terhadap putusan MK ini, maka menjadi hampa harapan pemerintah supaya rakyat taat hukum.
2. Pernyataan Mensos tentang dana bansos salah sasaran menunjukkan buruknya database kita. Ketidaktepatan penerima bansos masih sangat tinggi, karena selama ini tidak ada sanksi yang cukup tegas baik bagi penerima bansos atau orang yang dalam kekuasaan membagikan bansos kepada penerima yang salah. Jamak diketahui, tidak tepat sasaran tersebut sering kali disengaja terkait 'politik elektoral'. Jika kemungkinan itu yang terjadi, Mensos mestinya membuka data siapa saja para penerima bansos salah sasaran tersebut dan bagaimana jalur distribusinya. Pemberian sanksi yang tegas bagi pihak yang bersalah akan menjadi salah satu upaya perbaikan pelaksanaan pemberian bansos dan tidak sekedar pernyataan tiap tahun telah terjadi kesalahan penerima bansos.
3. Di tengah deretan agenda ekonomi yang kian ekspansif — dari ambisi peternakan raksasa untuk MBG hingga potensi intervensi Danantara dalam merger GoTo–Grab — terlihat pola yang sama: kebijakan ekonomi bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum dan akuntabilitas politik yang seharusnya menjadi fondasinya. Investasi besar negara melalui BUMN dan dana publik menuntut tata kelola yang transparan, bukan politik kedekatan atau manuver kekuasaan. Di saat yang sama, buruknya ketepatan sasaran bansos menunjukkan lemahnya disiplin kebijakan dan pengawasan. Ketika hukum mulai mempertegas batas, seperti putusan MK soal polisi aktif di jabatan sipil, eksekutif justru diuji apakah sungguh siap tunduk pada prinsip negara hukum. Ekonomi, politik, dan hukum dalam momen ini saling membuka tabir: tanpa penegakan aturan yang konsisten, seluruh agenda ekonomi hanya akan memperbesar risiko konsentrasi kekuasaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

