Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pemkab Toraja Utara Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Toraja Utara -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Selasa (2/9/2025).

Pertemuan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulsel, Andi Haris, ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kanwil, Andi Basmal, untuk memberikan pendampingan perlindungan dan pengembangan potensi Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pencanangan Kawasan Desain Industri di Sulawesi Selatan.

Andi Haris memaparkan tujuan koordinasi yakni meminta dukungan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, untuk memfasilitasi pendaftaran berbagai potensi kekayaan intelektual daerah.

"Kami meminta dukungan Pak Bupati untuk memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, pencanangan Kawasan Desain Industri, dan pembentukan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar Andi Haris.

Kanwil Kemenkum Sulsel telah menghimpun tujuh potensi Indikasi Geografis Toraja Utara yang siap didorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yaitu:
- Tenun Sa'dan Toraja
- Manik-Manik Toraja
- Kain Sarita Toraja
- Ukiran Kayu Toraja
- Parang Logam Toraja
- Kopi Robusta Toraja
- Pare Ba'ru Toraja

Merespons positif usulan tersebut, Bupati Frederik Victor Palimbong menyatakan kesediaannya memfasilitasi pendaftaran potensi IG dengan memasukkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Toraja Utara.

"Kami sangat bersyukur dengan perhatian ini. Ini akan membuka jalan mendaftarkan dan melindungi potensi kekayaan intelektual kita agar tidak diambil alih atau diklaim pihak lain," kata Frederik.

Bupati juga menginstruksikan Plt. Kepala Bagian Hukum memasukkan program pendaftaran IG ke RPJMD, serta meminta Dinas Pariwisata membantu inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk dicatatkan di Kemenkum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmennya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual sebagai aset bangsa dan warisan budaya.

"Koordinasi ini menjadi langkah strategis mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, sekaligus memperkuat identitas produk unggulan lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat," tegas Andi Basmal.

Dengan dukungan pemda setempat, diharapkan berbagai potensi kekayaan intelektual Toraja Utara dapat segera terdaftar dan terlindungi secara hukum, sehingga memberikan nilai ekonomi optimal bagi masyarakat lokal.