Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Form Pemeriksaan Protokol Notaris Secara Elektronik, Kamis (18/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek perubahan Penguatan Pengawasan Notaris di wilayah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik melalui tatap muka di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah maupun secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang menekankan pentingnya peningkatan tata kelola pengawasan notaris melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Dengan adanya pengisian form pemeriksaan protokol notaris secara elektronik, diharapkan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima,” ungkap Demson.
Bimtek ini diikuti oleh para sekretaris dan anggota sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, baik secara langsung maupun daring.
Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman teknis mengenai tata cara pengisian form pemeriksaan protokol notaris berbasis elektronik, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas pengawasan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Penguatan pengawasan notaris adalah bagian penting dalam menjaga wibawa hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya sistem elektronik, kita dorong pengawasan yang lebih terukur, objektif, dan sesuai standar pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan Bimtek ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Majelis Pengawas Notaris serta organisasi profesi notaris dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum bagi masyarakat.