Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanril Kemenkum Sulsel) mengikuti pemeriksaan substantif Tenun Bira Bulukumba dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/8/2025) ini diikuti berbagai pihak terkait mulai dari tim ahli pusat hingga para perajin lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto membuka acara dengan menekankan pentingnya proses ini bagi perlindungan produk tradisional Sulawesi Selatan.
"Kami meminta kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk benar-benar menyimak catatan penting yang perlu segera diperbaiki," ujar Teguh
Pemeriksaan substantif yang ini melibatkan tim ahli dari berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Gunawan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Eva Laida dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Ketua MPIG Thamrin mempresentasikan dokumen deskripsi Tenun Bira yang kemudian mendapat tanggapan dan masukan konstruktif dari tim ahli. Para perajin tenun Bira turut hadir memberikan penjelasan teknis terkait karakteristik dan keunikan produk tradisional mereka.
Pemilihan metode pemeriksaan daring bukan tanpa alasan. Kondisi geografis Indonesia yang luas dengan medan beragam sering menjadi kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan langsung. Biaya logistik tinggi, akses terbatas, dan risiko perjalanan menjadi pertimbangan utama adopsi teknologi digital ini.
"Pemeriksaan daring dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalkan potensi penyimpangan serta memungkinkan pemantauan lebih mudah dari berbagai pihak," jelas Teguh.
Metode ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, memperluas jangkauan, meningkatkan keamanan, serta memastikan konsistensi dan akuntabilitas sebagai langkah adaptasi proses hukum di era digital.
Demson Marihot mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini tengah mendampingi proses pengajuan pendaftaran enam produk Indikasi Geografis dengan tahapan berbeda. Beras Tarone Seko Luwu Utara telah melewati pemeriksaan substantif pada 16 Juli 2025, sementara Tenun Kajang Bulukumba menunggu perbaikan dari asistensi.
Kopi Arabika Kahayya Bulukumba sedang memasuki masa publikasi, Cabai Katokkon Toraja menunggu hasil pengujian sampel di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pasca Panen Bogor, dan Kopi Arabika Latimojong Luwu menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan komitmen penuh kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah. "Tenun Bira Bulukumba merupakan warisan budaya yang harus kita lestarikan sekaligus lindungi secara hukum agar tidak diklaim pihak lain," ungkapnya.
Andi Basmal menambahkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi ekonomi untuk meningkatkan daya saing produk lokal. "Dengan mendapat perlindungan IG, produk-produk tradisional kita akan memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di pasar global dengan identitas yang jelas dan terlindungi," jelasnya.
"Kami akan terus mendampingi seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, MPIG, hingga para perajin untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan menghasilkan perlindungan hukum yang optimal bagi produk-produk unggulan Sulawesi Selatan," pungkas Kakanwil yang juga berharap sinergi semua pihak dapat menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat di daerah.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi