Bulukumba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyerahkan sertifikat dan Pin Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Kepala Desa alumni Pelatihan Paralegal Academy. Penyerahan ini berlangsung pada kegiatan rapat koordinasi yang digelar di Kaluku Cottage, Rabu (19/11/2025) dan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Penyerahan sertifikat dan pin dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama Bupati Bulukumba, H. A. Muchtar Ali Yusuf. Kehadiran Bupati secara langsung memberikan semangat dan menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya melalui keberadaan pejabat desa yang telah dibekali kemampuan penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Heny Widyawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penguatan kapasitas kepala desa setelah mengikuti Pelatihan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala desa yang telah memperoleh sertifikat dan gelar non akademik NL.P diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai fasilitator penyelesaian masalah hukum secara nonlitigasi di masyarakat serta menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum.
Selain itu, keberadaan Kepala Desa sebagai juru damai desa disiapkan untuk mendukung peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian sengketa secara damai.
Kegiatan penyerahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Para Kepala Desa yang menerima sertifikat dan pin diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memperluas layanan bantuan hukum dan memfasilitasi masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap para kepala desa alumni PJA mampu menerapkan kompetensi yang telah diperoleh dalam melayani masyarakat secara efektif. “Kepala desa adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan sertifikat dan pin NL.P ini, saya berharap mereka dapat menjadi agen perdamaian yang mampu memberikan solusi hukum cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparatur desa, dan Kemenkum dalam memastikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum terpenuhi secara merata. “Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan Pemkab Bulukumba agar setiap desa benar-benar siap menjadi ruang aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum, sehingga semangat keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat desa,” sambungnya.
Kegiatan ini kemudian ditutup dengan rapat koordinasi yang membahas langkah-langkah strategis ke depan, termasuk penguatan peran para Kepala Desa dalam implementasi program bantuan hukum. Melalui kolaborasi berkelanjutan, diharapkan seluruh kepala desa mampu menjalankan peran aktif dalam pemberdayaan hukum masyarakat dan memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara nonlitigasi di Bulukumba.

