Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan kerja Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI, Muhammad Akram di Ruang Kakanwil Sulsel, Kamis (4/9).
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi terkait pembinaan serta implementasi regulasi di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Ditjen PP menyampaikan bahwa peran Kanwil sangat strategis dalam memastikan setiap produk hukum yang lahir di daerah selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki fungsi vital dalam melakukan pengawasan dan harmonisasi peraturan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang erat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut hangat kunjungan ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya Ditjen PP dalam memperkuat kualitas peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kami siap bersinergi untuk memastikan regulasi yang ada di Sulawesi Selatan memenuhi prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penguatan peran Kanwil menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutur Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diisi dengan dialog dan diskusi bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, yang membahas berbagai isu strategis seputar pembentukan peraturan daerah, tantangan harmonisasi regulasi, serta inovasi layanan hukum di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Syarief As’ad, yang mendampingi langsung jalannya pertemuan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Ditjen PP dan Kanwil Kemenkum Sulsel semakin solid dalam mendukung terciptanya regulasi yang responsif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.