MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan Pembinaan dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Makassar. Selasa(10/10)
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Dr. Daniati, S.STP., M.H membuka kegiatan, dalam sambutanya Ia mengatakan bahwa saat ini, pembinaan dan pembentukan Desa/ Kelurahan sadar hukum dimulai dari pembentukan kelompok sadar hukum.
Pemerintah Kota Makassar dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bekerja sama untuk mendorong peningkatan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum, hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan zero Masyarakat berhadapan dengan hukum dan menekan angka kriminalitas di Kota Makassar.
“Semoga dalam kegiatan ini dapat terjalin kesinambungan antara Pemerintah Kota Makassar khususnya Desa Buloa dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan peningkatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Daniati.
Sementara itu sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nasruddin mengatakan bahwa Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Makassar bertujuan untuk meningkatkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kota Makassar menjadi salah satu prioritas kami, kami melaksanakan pembinaan serentak untuk 8 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Makassar, sehingga fokus kami adalah membina kedelapan Desa/ Kelurahan Tersebut untuk mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa sebagai Desa Sadar Hukum,” terang Nasruddin.
Dalam Pembinaan ini, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP., M.H menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar sangat menyadari betapa pentingnya program pembinaan desa / kelompok desa sadar hukum ini, selain memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, menjaga stabilitas dan toleransi di masyarakat sehingga keadaan ini tentunya menunjang stabilitas perekonomian penduduk desa itu sendiri terkhusus desa dan kelurahan dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Ditambahkan Lurah Kelurahan Buloa Moh. Dwi Aditya Mukhtar, S.STP, Bahwa kehadiran Desa/ kelurahan Sadar hukum sangat membantu kami untuk menyelesaikan permasalahan melalui Restorative Justice, Banyak Kelurahan sekarang sudah memiliki Paralegal baik terdiri dari praktisi Hukum ataupun tokoh Masyarakat, hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Masyarakat.
Dilanjutnya oleh narasumber lainnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Adly Azhari mengatakan bahwa rapat pembinaan ini dilaksanakan untuk melihat kesiapan Desa/ Kelurahan di Kota Makassar untuk layak memiliki gelar Desa Sadar Hukum, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Kota Makassar melalui penilaian dengan lembar questioner data dukung yang harus dilengkapi,
Adly menambahkan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemamfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif program pembinaan desa / kelompok sadar hukum. Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masala/perkara yang timbul di masyarakan melalu jalan Restorative Justice.
Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Kelurahan Buloa dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak yang terus mendorong peningkatan jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk itu, Liberti Sitinjak terus mendorong penyuluh Hukum Kanwil Sulsel untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan kepada desa/kelurahan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Desa/Keluharan Sadar Hukum.
Adapun kegitan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Makassa, Lurah Buloa, Penyuluh Ahli Muda Nasruddin, Penyuluh Ahli Muda Adly Azhari, Staff Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Staff Kelurahan Buloa, dan juga Pengelola Bantuan Hukum Pramudito.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News

