Logo

Kartu Rencana Studi, Berikut Fungsi dan Manfaatnya

Ilustrasi KRS / Kartu rencana Studi

INFOSULAWESI.com -- KRS adalah singkatan dari Kartu rencana Studi. KRS adalah kartu yang menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk menjalani program studi selama satu semester.

KRS adalah kartu yang akan membantu mahasiswa dalam menjalani perkuliahan dalam satu semester karena di dalamnya terdapat program mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

Selain itu, KRS adalah kartu yang berisi sejumlah petunjuk antara lain, nama dan nomor mahasiswa, kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS, serta ruang dan jadwal perkuliahan.

KRS adalah kartu yang wajib diisi setiap mahasiswa di awal semester. Mengisi KRS artinya mahasiswa tengah menetapkan daftar mata kuliah yang akan diambil untuk semester berjalan.

Daftar mata kuliah ini harus didaftarkan, agar mahasiswa mendapatkan izin untuk mengikuti perkuliahan, termasuk pembelajaran tatap muka, praktikum, dan konsultasi.

Dengan kata lain, KRS adalah kartu yang berisi informasi mengenai semua program perkuliahan yang diambil seorang mahasiswa dalam periode semester tertentu.

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai KRS, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).

Kapan Mahasiswa Harus Mengisi KRS?

KRS adalah kartu yang wajib diisi mahasiswa, karena berisi semua program perkuliahan yang akan diambil mahasiswa selama satu semester ke depan. KRS adalah kartu yang harus diisi oleh mahasiswa di periode tertentu yang disebut periode pengisian KRS.

Periode Pengisian KRS adalah rentang waktu bagi mahasiswa untuk melakukan registrasi administrasi di setiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai.

Adapun periode pengisian KRS berbeda-beda tergantung kebijakan perguruan tinggi dan fakultas tempat seorang mahasiswa kuliah. Namun, periode pengisian KRS biasanya ada di awal semester, setelah periode daftar ulang, selama seminggu sebelum masa perkuliahan dimulai.

Mahasiswa hanya dapat melakukan pengisian KRS pada periode ini. Jika terlambat, mahasiswa tidak akan dapat mengisi KRS dan mengikuti program perkuliahan. namun hal itu tergantung kebijakan masing-masing kampus yang berbeda.

Sebab, biasanya setelah periode pengisian KRS, ada periode revisi KRS. Pada periode revisi KRS, mahasiswa dapat melakukan perubahan dengan mengganti mata kuliah yang diambil. tergantung kebijakan kampus masing-masing, pada periode ini mahasiswa yang terlambat mengisi KRS biasanya juga bisa mengisi KRS di periode ini.

Prosedur Pengisian KRS

Secara detail prosedur pengisian KRS bisa berbeda-beda, kembali pada kebijakan kampus terkait. Namun secara umum, ada sejumlah langkah yang perlu dilalui mahasiswa untuk mengisi KRS.

a. Mahasiswa malakukan bimbingan atau konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA)untuk memperoleh panduan mata kuliah yang dapat diambil pada semester berjalan.

b. Mahasiswa melakukan pengisian KRS dengan memilih mata kuliah sesuai jadwal. Setelah itu mahasiswa mengisi KRS secara online.

c. Hasil pengisian KRS disetujui oleh DPA.

d. Setelah periode pengisian berakhir, mahasiswa menerima print out KRS yang sudah divalidasi dan disahkan.

e. Jika ada mata kuliah yang ingin dibatalkan atau ditambahkan, mahasiswa bisa melakukan revisi di periode revisi KRS.

Fungsi dan Manfaat KRS

Dilansir dari laman resmi Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar, salah satu fungsi KRS adalah untuk menyimpan data mahasiswa untuk semester berlangsung. Jika mahasiswa tidak mengisi KRS, makan akan dianggap cuti, sehingga mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan perkuliahan apa pun dan terancam terlambat lulus.

Selain itu, fungsi KRS adalah merekam program perkuliahan mahasiswa selama satu semester, termasuk kegiatan ujian, dan nilai hasil perkuliahan selama satu semester berlangsung.

Sedangkan manfaat dari KRS adalah agar mahasiswa mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum memulai perkuliahan pada semester baru. Sesuai namanya, KRS merupakan rencana atau strategi yang perlu disusun seefisien mungkin. Melalui pengisian KRS, mahasiswa bisa menentukan jumlah mata kuliah yang akan diambil.

Bagi DPA, KRS dapat membantu memantau perkembangan mahasiswa di bawah bimbingannya. Selain itu, KRS juga dapat membantu DPA untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait rencana-rencana perkuliahan di semester-semester berikutnya.

Terlambat Mengisi KRS

Jika terlambat mengisi KRS, tentu mahasiswa akan terancam tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dan dianggap cti. Kebijakan mengenai keterlambatan mengisi KRS bisa saja berbeda-beda untuk setiap kebijakan kampus.

Untuk aturan yang lebih longgar, mahasiswa yang terlambat mengisi KRS biasanya bisa langsung menyusul untuk mengisi KRS di periode revisi KRS. Namun beberapa kampus mungkin lebih ketat mengenai keterlambatan mengisi KRS.

Di Universitas Brawijaya Malang misalnya, bagi mahasiswa yang terlambat mengisi KRS agar menghubungi bagian administrasi program studi. Setelah itu, bagian administrasi akan memberikan solusi.

Sementara kebijakan Universitas Internasional Batam mengharuskan mahasiswa untuk mengajukan keterlambatan pengisian KRS dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka sistem myportal berikut http://myportal.uib.ac.id

2. Klik menu Jadwal Perkuliahan

3. Klik menu Kartu Rencana Studi

4. Klik Pengajuan KRS terlambat

5. Klik ajukan terlambat KRS

6. Pilih matakuliah yang akan ditambah/dibatalkan/diubah kemudian klik Simpan

Secara umum, mahasiswa masih bisa mengisi KRS meski terlambat. Namun, hal itu perlu dilakukan setelah menghubungi bagian administrasi akademik, untuk mendapatkan solusi. (*)