Logo

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula

Gula Impor tiba di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Dok. Bapanas)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (3/10/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kemendag periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti awal yang cukup terkait kasus ini.

Perbuatan yang diduga melanggar hukum ini terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional

"Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta.

Kemendag juga diduga membuka keran impor secara berlebihan dalam upaya pemenuhan kebutuhan gula di tingkat nasional.

Baca juga: Penutupan TikTok Shop di Indonesia: Menteri Zulkifli Hasan Dikecam Netizen

"Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tambahnya.

Selama penggeledahan di Kantor Kemendag, Tim Penyidik melakukan penyisiran di ruang Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Tidak hanya di Kemendag, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini dilakukan di ruang Arsip dan ruang Divisi Akuntansi dan Keuangan PT PPI. ***