Logo

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menteri KKP Edhy Prabowo 40 Hari Lagi

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta empat orang tersangka lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.

Keempat orang lainnya yang juga diperpanjang penahanannya adalah staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

“Hari ini (14/12) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12).

Ali menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut. “Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

KPK menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy bersama sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak swasta diamankan lembaga antirasuah pada Rabu (25/11).

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)