Logo

KPU Palopo Tak Bisa Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Kasus Ijazah Trisal-Akhmad Diteruskan ke Pengadilan

PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad).

Itu disampaikan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin saat menggelar jumpa pers di media center KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa 5 November 2024.

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon,” katanya.

Irwandi menjelaskan, keputusan itu diambil didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Selamat_dan_Sukses1_6

PKPU tersebut katanya berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” jelasnya didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.

Maka dari itu, KPU Palopo memutuskan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah Trisal Tahir.

“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan,” kunci Irwandi. (*)