Logo

KPU RI Beberkan Mengenai Jadwal Penetapan DPS, DPSHP, dan DPT

Komisioner KPU Mochammad Afifudin beberkan jadwal penetapam DPS, DPSHP hingga DCT, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

kpu700_12_7

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin membeberkan, jadwal penetapan DPS, DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan), dan DPT. Rekap dan penetapan DPS sudah dilakukan sejak 12 April sampai 2 Mei 2023.

"Harapan kami setelah ada masukan input dari masyarakat kemudian hasilnya perbaikannya kita lakukan. Hasilnya akan disampaikan antara Kamis 11 Mei sampai Jumat 12 Mei 2023," kata Wakil Ketua Aktifisi Data dan Teknologi Informasi Pemilu 2024 KPU RI saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Senin (1/5/2023).

Setelah itu, kata pria yang akrab disapa Afif ini, KPU melakukan pengumuman masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP. Tepatnya, pada tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2023.

"Setelah itu akan ada rekapitulasi dan penetapan DPT Selasa 20 Juni sampai Rabu 21 Juni. Dan selanjutnya pengumuman DPT Kamis 22 Juni sampai Rabu 14 Februari 2024.

Selama masa, Afif menilai, adanya kemungkinan masukan-masukan dari masyarakat terjadi. Setelah penetapan DPS, nantinya masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

"Bisa akses website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Bisa juga, paspor atau surat perjalanan laksana paspor (SPLT) bagi WNI yang tinggal di luar negeri," ujar Afif.

Lanjutnya, Afif menegaskan, masyarakat juga dapat mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Tepatnya, tempat yangbakan dilakukannya pencalonan surat suara pada hari H pencoblosan.

"Informasi tersedia di cekdptonline.kpu.go.id, ada nomor TPS, desa/kelurahan dan kecamatan atau lokasi TPS. Bagi WNI di luar negeri muncul Informasi metode pemilihan, yaitu TPS, melalui pos atau kotak suara keliling (KSK)," ucap Afif.

hari_raya_insul680x284

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News