INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
"Monev ini sebagai upaya terus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada masyarakat miskin," Ungkap Penyuluh Hukum Muda, Naaruddin selaku koordinator Tim, Jumat (22/9).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui wawancara langsung terhadap klien penerima bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Lapas Takalar dan Rutan Jeneponto.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dalam menilai kualitas layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh OBH selaku pemberi bantuan hukum yang telah diamanatkan UU," Ujar Nasruddin.
"Kegiatan ini merupakan salah satu target kinerja kantor wilayah yang dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi kantor wilayah dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," Lanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemberian pelayanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah mencatat 30 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024," Kata Liberti.
Monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan mengunjungi masing-masing kantor OBH yang telah terakreditasi Kemenkumham, yaitu LBH Lipang Takalar, Posbakumadin Jeneponto dan LBH Bhakti Keadilan Jeneponto guna melakukan pemeriksaan administrasi permohonan bantuan hukum yang telah diajukan dan pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum oleh OBH berdasarkan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, serta memberikan pengarahan dan pembinaan kepada masing-masing OBH terkait hasil monev yang telah dilakukan.
Tim monev ini juga diikuti oleh Michael Arnold Pramudito dan Dessy Fitrida Joniwen Putri selaku pengelola bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News

