Logo

Menjaga Kualitas Jurnalisme, Demi Muruah Demokrasi

(Penulis: Lukman Hamarong)

insulcoblos24_700_4

Tak sampai sepekan, pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota akan segera dihelat. Kurang lebih 200 juta penduduk Indonesia akan menggunakan haknya untuk menentukan pilihannya pada 14 Februari 2024, dengan semangat yang sama, yakni Pemilu yang aman, damai dan berkualitas. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU, ada 204.807.222 pemilih yang akan berpartisipasi pada pemilu kali ini.

Untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai dan berkualitas, pers atau media tentu memiliki peran yang sangat fundamental dalam memberikan informasi yang mencerdaskan, mengedukasi, mencerahkan, tidak provokatif, serta tidak menghidangkan menu pemberitaaan yang tidak jelas kebenarannya. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga muruah demokrasi. Ini penting agar demokrasi tidak kehilangan substansinya.

Demokrasi sejatinya tidak sekadar memilih seseorang untuk duduk di tampuk kepemimpinan nasional. Pun tidak sekadar mendudukkan perwakilan rakyat di kursi empuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melainkan demokrasi adalah tools, alat untuk mencapai tujuan, dan tujuan yang paling utama adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Nah, di mana peran dan posisi media atau pers dalam pesta demokrasi?

Patut diingat bahwa kemajuan teknologi informasi, digitalisasi, dan komunikasi dapat mengubah cara masyarakat dalam mengonsumsi berbagai berita yang bertebaran masif di lini masa media sosial. Untuk itu, media juga dituntut untuk tidak sekadar memproduksi berita dengan baik, tetapi juga menjaga kualitas pemberitaannya melalui praktik-praktik jurnalistik yang sebenarnya di tengah arus informasi yang begitu deras mengalir menghampiri pembaca.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus mampu mengawal hajatan politik lima tahunan ini agar tetap berlangsung aman, damai, dan memiliki legitimasi. Tak hanya itu, pers harus bisa berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, serta menjaga bangsa dan negara ini tetap dalam situasi stabil dan kondusif. Tentu melalui pemberitaan yang memegang prinsip jurnalisme yang menyajikan kebenaran di tengah kekacauan informasi yang bertebaran begitu masif di ruang-ruang publik.

Perlu diketahui bahwa demokrasi bukan hanya alat untuk mencapai tujuan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memberikan pendidikan politik yang menghargai perbedaan serta mengedepankan adab dan fatsun politik. Untuk itu, pers harus bisa memberikan warna baru melalui transformasi teknologi informasi yang edukatif, bukan provokatif. Di tengah penyebaran informasi yang unlimited nan masif, pers harus bisa menjaga kualitas jurnalismenya, dan wajib melawan kekacauan informasi akibat maraknya berita hoaks dan ujaran kebencian.

Pers tidak boleh menjadi bagian yang ikut mengampanyekan propaganda menyesatkan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, pernah mengatakan, pers harus bisa menjaga profesionalitas dan independensinya dalam menulis berita seputar pemilu. “Pers tidak boleh ikut bertarung dalam rangkaian pelaksanaan pemilu. Pers tidak boleh memihak pada kepentingan politik tertentu. Undang-Undang Pers mengamanatkan agar pers netral dan bertanggung jawab,” tutur Yadi Hendriana seperti dilansir dari laman resmi Dewan Pers.

Pers wajib memiliki tanggung jawab dalam menjaga muruah demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Agar apa yang kita impikan dan cita-citakan bersama, yakni menjaga sirkulasi kepemimpinan nasional berjalan secara periodik, dapat kita wujudkan bersama, sehingga kualitas kepemimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat terwujud melalui sebuah proses demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan.

Ekosistem pers harus selalu dijaga kualitasnya sebagai penjaga muruah demokrasi, termasuk menghadirkan jurnalisme berkualitas, sehingga masyarakat, sebagai penikmat produk jurnalistik, bisa mendapatkan konten berita yang baik. Pers tak bisa dilepaskan dari proses demokrasi yang sejauh ini berjalan on the track. Berdasarkan survei Indikator Politik pada 4 Februari 2024, kinerja demokrasi Indonesia dinilai sangat baik dan baik oleh publik, dengan persentase 70,7%. Di mana 67,0% masyarakat menilai kinerja demokrasi baik, dan 3,7 menilai sangat baik.

Untuk itu, kewajiban pers menjaga muruah demokrasi dengan memberikan pendidikan politik melalui narasi-narasi yang menginspirasi, bukan narasi-narasi yang dapat membuat masyarakat terpolarisasi lebih jauh. Informasi yang diproduksi melalui kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas tentu makin memberikan dampak positif terhadap masa depan demokrasi kita di era disrupsi seperti saat ini. Di mana pers harus menjadi oksigen. Ketika oksigennya baik, tidak terkontaminasi dengan polusi, maka kehidupan demokrasi kita makin fresh dan sehat.

SELAMAT HARI PERS NASIONAL. (LHr)