Logo

OKE KI Bahas Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) bertema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”.

Kegiatan yang berlangsung pada 10 November 2025 ini dilaksanakan secara live melalui aplikasi Zoom dan Youtube DJKI Kemenkum. Pada edisi ke 36 kali ini OKE KI menghadirkan dua narasumber, yaitu Baby Mariaty selaku Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, dan R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam paparannya, R. Tarto Sudarsono menjelaskan peran Bea dan Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) di perbatasan melalui mekanisme rekordasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemegang merek bersama Bea dan Cukai dalam mencegah masuknya barang palsu atau hasil pelanggaran KI.

“Kami mengimbau para pemilik merek agar segera melakukan rekordasi ke Bea dan Cukai. Di Indonesia, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, berbeda dengan di negara lain yang mengenakan biaya administrasi. Hal ini (rekordasi) merupakan langkah preventif yang penting dalam mencegah masuknya barang palsu yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, juga memperkuat sinergi antara Bea dan Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” ujar Tarto.

Ia juga memaparkan bahwa permohonan rekordasi diajukan secara tertulis dengan mengirimkan hardcopy kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan di kantor pusat Bea dan Cukai, serta dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yang dapat diakses pada portal https://customer.beacukai.go.id dimana masa berlaku rekordasi adalah selama 1 tahun yang tentunya dapat diperpanjang.

Upaya rekordasi ini juga telah terbukti efektif mendukung penegakan hukum di bidang HKI, dengan sejumlah kasus pencegahan barang pelanggaran merek yang berhasil dicegah di berbagai pelabuhan.

Sementara itu, Baby Mariaty menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Menurutnya, banyak sengketa KI yang muncul bukan karena niat jahat, melainkan karena kurangnya pemahaman hukum.

“Mediasi menjadi jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, dimana prinsip restorative justice mendorong para pihak untuk membangun kembali kepercayaan, mencari solusi yang adil, cepat, dan efisien. Melalui mediasi, penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menciptakan hasil yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Baby.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak hanya hemat biaya dan menjaga hubungan baik antar pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban aparat penegak hukum serta pengadilan.

Melalui webinar ini, DJKI berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI serta penyelesaian sengketa KI dapat semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem penegakan hukum KI yang berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik pembahasan restorative justice dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) yang merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih humanis dan solutif. Menurut Kakanwil, pendekatan ini memberikan perspektif yang mampu menekan potensi konflik berkepanjangan antara para pihak sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Pendekatan restorative justice sejalan dengan semangat pelayanan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan, bukan sekadar penghukuman. Melalui mediasi, para pihak dapat menyelesaikan sengketa KI secara cepat, efisien, dan bermartabat. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung DJKI dalam memperluas edukasi serta penerapan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di daerah,” ujar Andi Basmal.