Logo

Pahami Hak Cipta Digital dalam Berselancar di Dunia Maya

Ilustrasi digital. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ada aturan di dalam dunia digital, termasuk dalam hal hak cipta seperti yang tertuang dalam undang-undang.

Peraturan soal hak cipta di dunia digital tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemahaman tentang hak cipta di dunia maya dapat menghindarkan diri dari masalah hukum.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bertajuk "Pahami Hak Cipta Lindungi Karya Digital Kita" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika secara virtual dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Junior IT dan SAP, Ade Kurniawati mengatakan dalam penggunaan internet dan media sosial, warganet juga harus memahami aturan mengenai copyright sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga, masyarakat dapat terhindar dari tuntutan sanksi atau pidana dengan menjaga diri untuk tidak sembarangan menggunakan ataupun membagikan hasil karya orang lain di media digital.

Ia mencontohkan, banyak kasus pembekuan akun-akun di platform internet maupun media sosial yang dibekukan aktivitasnya lantaran pelanggaran hak cipta, semisal menggunakan brand atau logo milik orang lain.

"Sebagai pencipta suatu karya, kita dapat menuntut orang-orang yang mengklaim maupun menggunakan karya yang kita buat. Selain di Indonesia, perlindungan hak cipta juga sudah diakui oleh PPB lewat organisasi hak atas kekayaan intelektual atau WIPO," ujar dia dalam keterangannya Rabu (6/7/2022).

Dosen Udinus sekaligus anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), Astini Kumalasari menambahkan untuk tetap menjaga etika dalam penggunaan internet dan media sosial, warganet juga harus mampu menghargai karya orang lain di ruang digital.

Misalnya, dengan meminta izin dan mencantumkan sumber ketika mengunggah foto, tulisan, video, gambar, serta cuplikan film di blog ataupun media sosial. Oleh sebab itu, warganet harus berhati-hati dalam menampilkan karya orang lain di internet.

"Kita harus pahami etika hak cipta di ranah digital. Jangan gunakan gambar, foto, atau hasil karya apapun di internet tanpa izin untuk kepentingan komersial. Lisensikan, kalau perlu ajak bicara pemilik karya dan nanti bisa dibahas bagaimana pembagian keuntungannya," tutur Astini.

Jurnalis dan penulis konten, Achmad Rafiq mengatakan, sekarang ini masyarakat dituntut untuk terus meningkatkan keterampilan digital mengingat semakin cepatnya perkembangan teknologi internet. Tujuannya, untuk dapat memudahkan warganet menerima informasi, menghindari berita bohong atau hoaks, melindungi data pribadi, serta pencegahan akan bahaya penipuan online.

Adapun pengetahuan yang perlu dimiliki antara lain pemahaman terkait mesin pencari, pemanfaatan aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital dan transaksi online.

"Kecakapan digital Anda dalam menggunakan mesin pencari dapat memfilter diri dari paparan berita hoaks sekaligus menyeleksi lagi informasi yang dibutuhkan. Mengenal sistem transaksi daring, mulai dompet digital, e-commerce, dan transaksi online diharapkan dapat terhindar dari risiko penipuan," pungkas Rafiq.(B1)