Logo

Pemred Tempo Beri Kesaksian Terkait Kekerasan Terhadap Wartawannya

Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra (kanan) usai menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalisnya Nurhadi di Mapolda Jawa Timur, Rabu (14/4/2021) malam. Foto dok/AJI Surabaya

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra menegaskan bahwa Nurhadi, anak buahnya yang mengalami tindak penganiayaan beberapa waktu lalu tidak melanggar kode etik jurnalistik apapun.

Setri mengatakan justru yang dilakukan Nurhadi dengan mendatangi pesta pernikahan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji di Surabaya, adalah bentuk menegakkan kode etik.

Hal itu disampaikan Setri saat dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur, Rabu (14/4/2021). Setri Yasra dicecar 29 pertanyaan sekitar 7 jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saya sampaikan ke penyelidik bahwa kedatangan Nurhadi ke lokasi tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada Angin Prayitno Aji memberikan hak jawabnya seputar kasusnya yang kini sedang ditangani KPK," kata Setri, Kamis (15/4/2021).

"Bagi kami, itu adalah upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang, cover both side," ujarnya.

Setri berharap agar kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Nurhadi ini jadi momentum konsolidasi nasional, untuk mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. "Jangan diartikan ini hanya masalah untuk Tempo dan AJI saja. Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi," ucapnya.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi adalah representasi dari situasi pers di Indonesia yang masih berada di bawah bayang-bayang kekerasan.

"Apa yang dialami Nurhadi, bisa terjadi pada wartawan di mana saja, apapun medianya dan apapun organisasi profesinya. Jadi benar kalau memang ini seharusnya dijadikan momentum untuk mewujudkan konsolidasi untuk mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis akan menggelar pertemuan dengan banyak elemen untuk berkonsolidasi merumuskan tawaran-tawaran kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar kemerdekaan pers terjamin.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sendiri saat ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Federasi KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

"Kami berharap bisa mendorong Kapolri untuk membuat Perkap yang isinya bertujuan untuk mendorong perlindungan terhadap kerja-kerja Jurnalistik dan penguatan implementasi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," ia menambahkan.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa. Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK. (cnn)