Logo

Pencairan THR untuk ASN dan Swasta

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, Jumat (15/3/2024)

PEMERINTAH telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran yang disertai gaji ke-13 itu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, sesuai PP No. 14/2024.

Kabar ini tentu melegakan buat PNS, termasuk TNI dan Polri, karena mereka memiliki kepastian mendapatkan haknya di hari raya. Kementerian Keuangan juga telah memberi lampu hijau terkait pencairannya.

Buat pegawai swasta, Pemerintah melalui Kemnaker pun sudah menerbitkan surat edaran terkait THR yang harus dibayarkan H-7 Lebaran. Seperti kebiasaan yang ada, Kemnaker beserta jajaran terkait akan membentuk posko-posko untuk mengawal peraturan tersebut.

Langkah Pemerintah memberikan kepastian buat ASN dan pekerja swasta ini patut kita apresiasi. Karena THR merupakan hak dari para pekerja yang harus ditunaikan.

Namun kita tetap mendorong supaya dalam pencairannya benar-benar terlaksana secara konkret, dalam arti tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Jangan dilupakan Pemerintah pun harus memperhatikan dan memikirkan nasib pekerja kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau mitra kerja seperti ojol dan sejenisnya. Apakah mereka dapat THR? Atau malah sebaliknya 0 THR?

Nasib mereka perlu dipikirkan bersama, karena hari raya bukan hanya milik ASN dan karyawan tetap di suatu perusahaan.