Logo

Penerapan Prokes Bagi Pelaku Usaha, Bupati Mamuju Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Mamuju, Muhlis. Foto: ist

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Pemkab Mamuju mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha, seperti cafe, warkop dan rumah makan.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Mamuju, Muhlis mengatakan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan Satpol PP kemudian akan menindaklanjuti dengan melakukan razia dan sosialisasi selama tiga hari berturut-turut.

"Jika ada tempat usaha yang sudah disosialisasikan namun tidak ada tindakan lebih lanjut mengenai penerapan protokol kesehatannya, maka bakal ditindak," kata Muhlis, Rabu 16 Juni.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai pembatasan jam operasional. Bagi tempat usaha hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 wita.

"Penerapan pembatasan jam operasional itu bakal dilakukan setelah tahap sosialisasi dilakukan. Kalau tahap sosialisasi sudah dilakukan namun masih ada tempat usaha yang buka di atas pukul 22.00 wita maka akan dibubarkan," tutup Muhlis. (kbrn)

Simak Video Pilihan di Bawah ini: