Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali memfasilitasi pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barru, Jumat (21/11) bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat yang berlangsung dengan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Barru, antara lain Kepala BKAD Barru, Asisten Administrasi Umum Setda Barru, Kepala Bagian Hukum Setda Barru, serta tim penyusun dari Pemerintah Daerah. Hadir pula JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Perbup diperlukan karena adanya penyesuaian harga pasar pada beberapa jenis barang dan jasa serta munculnya kebutuhan baru dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. Selain itu, rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran serta perbaikan penataan lampiran, termasuk penyatuan lampiran agar lebih efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Peraturan yang baik bukan hanya memenuhi kebutuhan program pemerintah daerah, tetapi juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi seperti ini menjadi ruang untuk memastikan substansi dan struktur peraturan tersusun secara tepat dan aplikatif,” jelas Heny.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk memastikan konsistensi teknis penyusunan lampiran agar implementasi di lapangan lebih efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dari hasil pembahasan, secara substantif Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat diproses pada tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi positif antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Barru.
“Kami selalu siap mendukung penyusunan produk hukum daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Semoga hasil harmonisasi ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Andi Basmal.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan.

