Logo

Polda Jatim Tangkap 21 Pelaku dan Sita 279 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi

5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi yang disita Polda Jatim dari 21 pelaku penyelewengan. (Foto: Beritasatu.com/ Fredericus Hardiyanto)

INFOSULAWESI.com, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) dan jajaran menyita 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jawa Timur dan menangkap 21 pelaku penyelewengan.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres Jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin, (16/5/2022).

Nico mengatakan Polda jatim mengungkap adanya penyimpangan dalam ketersediaan, distribusi, maupun harga pupuk. Ditekankan, penyelewengan tersebut mengganggu ekosistem ketersediaan padi. Apalagi, Jawa Timur merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia.

“Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” ucap Nico.

Diungkapkan jumlah laporan tersebut, 13 laporan ditangani Polda Jawa Timur dari sembilan kabupaten di Jawa Timur yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Modusnya, para tersangka membeli pubuk bersubsidi, yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menambahkan pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi yaitu Rp 115.000 per sak, namun oleh pelaku diganti sehingga petani dipaksa membeli harga bervariasi antara Rp 160.000 sampai dengan Rp 200.000.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. sedangkan para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45.000 sampai Rp 85.000 per saknya,” ucapnya.

Nico menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi. Para petani terpaksa membeli meski dengan harga tinggi.

Untuk mengelebaui petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar Jawa Timur menggunakan kapal laut. Dalam kasus ini, Polda Jatim mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur.

“Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan rencana definitif kebutuhan kelompok tani,” kata Nico.

Sumber: BeritaSatu