Logo

Polda Sultra Amankan Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Konawe Selatan

INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang secara gaib. Pelaku tersebut berinisial S (50), warga Desa Arongo, kecamatan Landono, kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan ritual penarikan uang secara gaib, berupa uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak seribu dua lembar, tiga pelepah pisang untuk menghidupkan dupa, satu sisir pisang untuk sesajen dan selembar kain kafan.

"Tersangka S diamankan dari rumahnya di Landono pada hari Selasa dini hari dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang," ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Feri Walintikan di Lobi Ditkrimum Polda Sutra, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka S, sudah dimulai sejak 2016 lalu. Tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebagai syarat untuk melakukan ritual gaib.

"Sejak tahun 2016 tersangka S menawarkan atau bercerita kepada beberapa korban bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menarik uang gaib," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang, setelah 2016 terjadi penyerahan uang, sampai dengan awal 2018 pelaku tidak dapat menujukkan hasil yang seperti dijanjikan tersangka S.

"Maka kemudian tersangka ini menemui korban lainnya dan meminta bantuan untuk dicetakkan uang palsu pecahan seratus ribu dengan cara di print yang alasannya adalah uang itu digunakan sebagai media atau sarana untuk menarik uang gaib," paparnya.

Uang palsu tersebut kemudian diletakkan di dalam kardus dan diserahkan kepada para korban untuk disimpan. Namun, Kardus itu tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari si tersangka sebagai pelaku ritual.

"Apabila kardus itu dibuka sebelum ada perintah dari tersangka, maka uang itu akan jadi palsu, tapi kalau sudah disampaikan untuk bisa dibuka, maka uang itu asli," terang Bambang.

Kasus ini mulai terungkap ketika salah satu tersangka nekat membuka kardus yang sudah tersimpan lama di rumahnya itu. Hasilnya, kardus yang digunakan sebagai media penarik uang gaib itu ternyata berisi rumput kering dan minuman ringan yang dilapisi uang palsu di bagian atas.

“Akibat dari aksi penipuan ini, sejumlah korba mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan tindakan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya.