Logo

Tingkatkan Kesadaran Hukum Klien Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum Sulsel Berikan Penyuluhan Hukum di Bapas Makassar

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024


Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali hadir di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar memberikan pembekalan dan pembinaan hukum bagi klien pemasyarakatan dari wilayah sekitar Makassar yang sedang menjalani program pembinaan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Selasa (02/9) di Griya Abipraya Bapas Makassar Jalan Hertasning No. 1 Makassar.

Kegiatan yang diikuti oleh 47 orang klien pemasyarakatan ini merupakan bagian pembinaan kepribadian bertujuan agar klien pemasyarakatan bisa menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepala Bapas Makassar yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan kepada narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Sulsel yang memberikan materi dan arahan yang sangat dibutuhkan oleh klien pemasyarakatan.
“Saya mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada kepala Bapas Makassar yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan kepada narasumber yang memberikan materi dan arahan yang sangat dibutuhkan oleh klien pemasyarakatan” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel.

Kakanwil Ditjenpas juga mengharapkan agar melalui kegiatan ini klien pemasyarakatan juga mengingat bahwa setiap langkah kecil tertib dan taat hukum menjadi bekal bagi tercapainya kehidupan yang lebih bermanfaat.

Gambar_WhatsApp_2025-09-04_pukul_21.20.22_cb7f4c5f

“Ingatlah bahwa perubahan sejati dimjulai dari diri isendiri. Setiap langkah kecil tertib dan taat hukum menjadi bekal bagi tercapainya kehidupan yang lebih lebih bermanfaat” harap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel.

Sementara Puguh Wiyono Penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sebagai narasumber dalam paparannya membawakan materi tentang fiksi hukum.

”Dalam bidang hukum ada fiksi hukum yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman. Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum” ujar Puguh.

“Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat)," jelas Puguh.

Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi jajarannya yang bersinergi dengan Balai Pemasyarakatan dalam mendekatkatkan layanan kepada masyarakat dalam pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum.

IKLAN1

Space_Iklan2