INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Kasus tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana dalam pengadaan barang/ jasa, lebtob dan Websaite desa di Tojo Una-una Sulawesi tengah (Sulteng) tahun anggaran 2020-2021 merugikan Uang negara sebanyak 985 juta
hal ini disebutkan oleh pihak kejaksaan negeri Touna melalui kasih intel Muhamad Nuzul,SH
"jika kami rinci sebenarnya perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih totalnya 985 juta" Beber Muhamad Nuzul,SH selasa 27 Juni 2023 melalui Pesan WhatsApp
diketahui kasus pengadaan Lebtob dan Websaid tersebut sementara ini telah di tetapkan 3 (tiga) orang tersangka oleh pihak Kejari Touna
Satu diantaranya menyeret Oknum ASN dari Staf Pada sekretaris Daerah touna bidang organisasi Tata laksana (Ortal) yang menjalankan peran perkara ini sebagai Operator dinas PMD pada Tahun 2021ll
Semntara dua diantaranya berperan sebagai pihak Penyedia barang/jasa Pengadaan Lebtob dan Websait yang di duga tidak memiliki Kualifikasi serta Mark-up harga
Menurut Kasih Intel dari hasil pemeriksaan Kejari Touna dari 134 desa ditouna ada 98 desa yang di temukan melakukan pengadaan barang/ jasa Lebtob dan Websait
"untuk Pengadaan Websait ada di 65 desa ,dan untuk lebtob ada 98 desa"Ucapnya
dari penetapan tersangka ini kami terus akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.tutupnya (JFR/Insul)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News