Logo

UMP Provinsi Sulbar Ditetapkan Naik 7,20 persen Menjadi Rp 2.871.794,82

Ilustrasi Kenaikan UMP.

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Komisi IV DPRD Sulawesi Barat mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Sulawesi Barat untuk memperketat pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di Sulbar agar mematuhi hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang baru saja ditetapkan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Dr. Marigun Rasyid, saat dihubungi Jumat (02/12/22).

Menurut Marigun, sejauh ini diyakini masih terdapat sejumlah perusahaan di Sulbar yang tidak menerapkan UMP kepada pekerja dan buruh.

“Saya biasa dapat lapran dari masyarakat, termasuk buruh dan pekerja bahwa ada perusahaan yang masih belum menerapkan UMP,” sebutnya.

Oleh karena itu, Marigun berharap agar Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulbar harus lebih intens melakukan pengawasan terhadap perusahanan-perusahaan.

“Kalau masih ada yang didapatkan seperti itu maka harus diberikan teguran dan sanksi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” harap Marigun.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023, yang naik 7,20 persen dari UMP tahun 2022.

Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammadong SE., M.A.P, mengatakan, kesepakatan hasil UMP Sulbar dilakukan pada Selasa (22/11/22) lalu, melalui Rapat Dewan Pengupahan Sulawesi Barat.

“Jadi kita sudah rapat dewan pengupahan Sulbar pekan lalu. Setelah adanya kesepakatan dari Dewan Pengupahan Sulbar yang ditandatangani secara bersama-sama baik unsur buruh, pengusaha dan akademisi, selanjutnya kita rekomendasikan ke Pak Pj Gubernur Sulbar. Dan Alhamdulillah UMP 2023 sudah disahkan dan ditandatangani oleh Pak Pj Gubernur,” kata Muhammadong, belum lama ini.

Penetapan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulbar Tahun 2023.

Muhammadong merinci, kenaikan UMP Sulbar sebanyak 7,20 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp 192,931,72. Sehingga, total UMP untuk 2023 sebesar Rp 2,871,794,82, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2,678,863,10.

“Jadi metode penghitungannya berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sebut Muhammadong yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Sulbar ini.