Logo

Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi kekayaan intelektual khusus untuk pelaku UMKM di BSI UMKM Center Makassar, Senin (25/8). Kegiatan bertema "Lindungi Identitas Usaha, Tingkatkan Daya Saing" ini bertujuan mengedukasi para pengusaha kecil menengah tentang pentingnya melindungi hak atas merek.

Acara yang berlangsung selama tiga jam mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini dihadiri langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual, pelaksana bidang pelayanan KI, perwakilan manajemen BSI UMKM Center Makassar, serta puluhan pelaku UMKM setempat.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan serah terima perjanjian fasilitasi merek untuk lima pelaku UMKM yang terpilih sebagai binaan BSI UMKM Center Makassar. Kelima UMKM tersebut adalah PT. Muskarina Art, Dapoer Andist, Dapoer Noyutri/Bakpia Malino, Kalosi, dan Jipang'ta.

Budi Aryono, perwakilan Manager BSI UMKM Center Makassar dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya kegiatan edukasi ini. "Para pelaku UMKM perlu diberikan pemahaman betapa pentingnya melindungi usaha mereka dengan mendaftarkan merek yang mereka miliki," ungkapnya.

Teguh Firmanto, Analis KI Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel yang menjadi narasumber utama menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki beberapa ruang lingkup. Mulai dari merek, hak cipta, desain industri, paten, tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga KI komunal.

"Sebuah merek penting untuk didaftarkan hak mereknya agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif berupa perlindungan hukum untuk kepemilikan merek tersebut," terang Teguh.

Gambar_WhatsApp_2025-08-25_pukul_20.22.19_26f780c1

Ia menambahkan, merek berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus memberikan nilai tambah, reputasi, dan jaminan kualitas produk maupun jasa.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan. Salah satu peserta menanyakan tentang penggunaan nama "Bakpia Malino" untuk produknya. Teguh menjawab bahwa penamaan tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, mengingat "Bakpia" merupakan nama produk umum sementara "Malino" adalah nama daerah di Makassar.

Pertanyaan lain datang dari Kamaruddin yang ingin mencatatkan desain motif batik miliknya. Teguh menjelaskan bahwa desain motif batik bisa didaftarkan pada rezim hak cipta, dengan sertifikat yang bisa diperoleh setelah melakukan pembayaran PNBP.

Sementara itu, Abdul Karim yang memiliki usaha Songkok Recca dari anyaman kelapa mendapat saran untuk mendaftarkan produknya pada rezim desain industri.

Kegiatan tidak berhenti pada sosialisasi semata. Zulhastanto, Analis KI Ahli Pertama bertugas melakukan pendampingan khusus kepada lima merek penerima fasilitasi. Kelima merek tersebut akan segera memasuki tahap penelusuran dan konsultasi lebih lanjut untuk persiapan proses pendaftaran hak atas merek.

Teguh dalam penutupannya mengajak seluruh pelaku UMKM Makassar untuk tidak ragu melindungi usaha mereka melalui pendaftaran hak atas merek. "Ini investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha Anda," pesannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal memberikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme pelaku UMKM dalam kegiatan ini. "Saya sangat bangga melihat semangat para pelaku UMKM Makassar untuk memahami dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya perlindungan hukum dalam berbisnis," ungkap Andi Basmal.

Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan komitmen Kemenkum Sulsel untuk terus memberikan pendampingan kepada UMKM. "Kami tidak akan berhenti hanya pada sosialisasi. Tim kami akan terus mendampingi para pelaku UMKM mulai dari proses pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat hak merek. Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memajukan ekonomi kerakyatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. "Target kami adalah menciptakan ekosistem UMKM yang sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan begitu, produk-produk lokal Sulawesi Selatan akan memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional maupun internasional," pungkas Demson

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM lainnya untuk segera mendaftarkan hak atas merek mereka. Bagi UMKM yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel atau mengakses layanan online melalui website resmi Ditjen Kekayaan Intelektual.

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi