Logo

Marak Krim Ilegal, IAI Makassar Gelar Diskusi Bersama BPOM, Salman: Apoteker Wajib Berkerja Secara Tupoksi

Focus Group Discussion (FGD), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kota Makassar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. di Ballroom Hotel Aryaduta, Minggu (12/6/2022).

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Menyikapi persoalan maraknya pembuatan krim kecantikan yang tak memiliki izin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kota Makassar mengumpulkan para apoteker-apoteker yang menjadi tanggung jawab pada sarana klinik kecantikan.

Para apoteker tersebut, dikumpulkan di satu kegiatan yang diberi nama Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Minggu (12/6/2022).

IAI Kota Makassar menilai, perlunya memberikan edukasi kepada para apoteker-apoteker yang berkerja di klinik kecantikan, sebab saat ini BPOM telah merilis nama-nama pembuat krim yang tak mendapatkan izin.

Ketua IAI Makassar, Apt. Salman mengharapkan agar para apoteker penanggung jawab klinik kecantikan untuk berkerja sesuai dengan tupoksi yang telah diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan (Menkes).

"Tolong, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika ada pekerjaan kefarmasian yang diambil alih oleh pihak lain di sarana kefarmasian tolong laporkan ke organisasi profesi (IAI), akan kita follow up ke Dinas Kesehatan dan BPOM," ujar Salman.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar Hardaningsih mengatakan agar para apoteker di klinik kecantikan dapat memastikan tidak adanya produk ilegal tempat apoteker berkerja.

"Kepada para apoteker di klinik kecantikan untuk memastikan tidak ada produk ilegal di sarana klinik kecantikan. Jika ada sesuatu yang terjadi, tolong dilaporkan ke BPOM," tandasnya. (*)