Logo

KPK Lelang Jet Ski Hasil Rampasan Dalam Kasus Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang jet ski senilai Rp 276,72 juta hasil rampasan pada kasus korupsi eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021.

“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Barang-barang rampasan yang dilelang terdiri dari dua unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial Nomor 1012178 dan 1004847 dengan harga limit Rp 190,32 juta serta uang jaminan Rp 57 juta.

Selain itu satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp 194,8 juta dengan uang jaminan Rp 58 juta. Lalu satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp 276,72 juta dan uang jaminan Rp 83 juta.

Selanjutnya dua unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp 8,75 juta serta uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lelang bakal dilaksanakan Kamis (13/10/2022) pada situs https://lelang.go.id dengan batas akhir penawaran 10.00 WITA atau 09.00 WIB (sesuai waktu server). Lelang bertempat di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM 4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” tutur Ali.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 subsider 10 bulan pidana. Hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (BS)