MAKASSAR, INFOSULAWESI.com - Kepolisian berhasil menangkap dua warga Makassar yang melakukan pencurian brankas di sebuah gedung di Jakarta Utara.
Kedua pelaku berinisial A dan S ditangkap setelah melakukan aksinya pada hari Selasa (15/05/2023) pagi kemarin.
Kapolres Jakarta Utara, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah menyamar sebagai petugas kebersihan dan mengecoh satpam gedung tersebut.
Setelah berhasil masuk ke dalam gedung, mereka langsung mencuri brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta dan beberapa barang bukti lainnya," kata AKBP Ahmad Zulfikar dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (16/05/2023).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi juga menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian brankas tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan di sekitar lingkungan sekitar.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News