INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Seorang bergelar Doktor yang berbekal cerita sejarah mengklaim tanah warga Pammanjengan Kelurahan Bontotangnga adalah miliknya. Bekal cerita sejarah itu dilayangkan dihadapan puluhan warga Pammanjengan saat dimediasi oleh Kepala Kelurahan Bontotangnga di Kantor Lurah Bontotangnga, Rabu (17/05/23).
Lurah Bontotangnga Fitrawati mengatakan Pertemuan kedua pihak untuk membuktikan bahwa si penggugat (Ridwan Sapa) bukanlah pemilik dari lahan yang ada di lingkungan Pammanjengang.
Dimana, Sapa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atau ahli waris atas namanya yang ada di berkas yang sudah diajukan di Kantor Kelurahan Pada pertemuan kali ini, penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang ada di Pammanjengang.
Sementara Ridwan Sapa yang hadir dalam mediasi gugatanya di Kantor Lurah Pammanjengan selain membawa bukti copian dia pula menklaim tanah warga dengan dasar cerita masa lampaunya "Nakke riolo pakolaki tedongja, ri wattungku injo caddi, nia buttaku nijama ri Pammanjengan tau nikana Ta'gala, jari punna eroka nganre ui (ubi) ku goraij(teriaki) injo i Ta'gala Ridwan Sapa Rabu (17/05/23).
Berdasar dari kelemahan bukti bukti Ridwan Sapa yang dibawa ke Kantor Kelurahan Bontotangnga maka Kepala Kelurahan meminta kepada pengugat agar memperkuat dan menambah bukti kepemilikan tanah yang sudah diklaimnya dan hal itu tidak bisa dilakukan maka pihak kelurahan tidak bisa melanjutkan gugatan dari Ridwan Sapa.
“Mungkin saya tidak bisa lanjut untuk dimediasi, karena yang kita minta itu kita tidak bisa bawa dan tidak bisa kita buktikan. Jadi pertemuan kita kali ini, saya dari pihak kelurahan cukup sampai disini,” tegas Fitrawati.