INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Sebanyak 10 Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Kotamobagu, diminta untuk segera memasukan proposal permohonan bantuan dana partai politik di Kesbangpol Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang kelembangaan Politik dan Fasilitasi Pemilu Nurwati Umbola, setelah pihaknya melayangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggara 2022 dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), ke Partai Politik di DPRD Kotamobagu.
"Masing-masing parpol sudah menerimah LHP tersebut, sehingga sudah bisa memasukan proposal permohonan dana Banpol tahun 2023,” Ujar Nurwanti Jum’At (23/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan jika proposal yang masuk akan segera diproses untuk kemudian dicairkan dananya ke masing-masing Partai Politik.
”Kita tinggal menunggu Proposal masing masing parpol penerima banpol ini untuk Proses pencairan," terang Nurwanti.
Sementara, besaran dana yang telah dianggarkan pada tahun 2023 untuk 10 Parti Politik berjumlah Rp 680.522.900, dengan kalkulasi persuara bernilai Rp.9,700.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News