Logo

Tim Perancang Perundangan FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Rekomendasi Atas Ranperda Kab Bone Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Tim Perancang Perundang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Bone. Rapat dilaksanakan di Aula Kanwil pada Selasa (11/07).

Perancang Kanwil Madya Asriyani, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone yang telah menghadiri rapat harmonisasi ini. “Rapat ini akan membahas tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.” kata Asriyani.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab Bone Fahri Rusli mengatakan ranperda ini sebelumnya telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di Kab Bone pada tahun 2017 lalu. “Seiring dengan berjalannya waktu, sudah banyak perubahan yang terjadi pada regulasi yang lebih tinggi sehingga kami melihat persoalan terkait administrasi kependudukan sangat krusial di Kab Bone khsusunya untuk pelayanan. Maka dari itu, kami menginisiasi dari DPRD Kab Bone megajukan perda ini di tahun 2023 ini.” ungkap Fahri.

Lanjut Fahri, ruang lingkup dalam ranperda ini meliputi: koordinasi penyelenggaraan urusan adminsitasi kependudukan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), pembinaan dan sosialsiasi, pelaskanana pelayanan, penugasan kepada desa, sistem informasi, penyajian data, publikasi, pembinaan, penagwasan, dan pendanaan.

Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan serta rekomendasi atas ranperda ini. Tim perancang yang diwakili oleh Asriyani mengatakan isi ranperda ini belum terlihat jelas dikarenakan materi muatannya pada bagian tim koordinasi cenderung berbenturan dengan tugas yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kab Bone.

“Perda ini merupakan inisiatif DRPD Kab Bone yang akan dilaksanakan oleh Disdukcapil Kab Bone. Materi muatannya mencantumkan Tim Koordinasi. Tetapi dalam ranperda ini, pelaksanaan tugas Tim Koordinasi mengambil tugas dan kewenangan Disdukcapil Kab Bone yang terlalu banyak.” ungkap Asriyani.

Lanjut Asriyani, materi muatan lainnya yaitu penerapan sanksi dan Standar Operasional Prosedural (SOP)-nya juga tidak jelas karena tidak memiliki rujukan pasal yang terkait. Selain itu, materi muatan tentang bentuk pembinaan juga belum jelas.

Untuk itu, Asriyani bersama tim perancang merekomendasikan agar materi ranperda ini harus diperbaiki penulisannya, terutama dari substansinya yang harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, materi muatan lokal harus tampak lebih jelas dan tidak memasukan hal-hal yang tidak perlu ke dalam ranperda ini.

“Ranperda ini wajib mempedomani pada peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2019 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.” jelas Asriyani.

Dari hasil rapat tersebut, tim perancang menyatakan bahwa ranperda ini dikembalikan dan harus disusun ulang oleh tim pemrakarsa. Selanjutnya ranperda ini harus diharmonisasi ulang.

Hadir dalam rapat ini Jajaran Sekretariat DPRD Kab Bone, Tim Perancang Perundangan Kanwil, dan Tim Analis Hukum Kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News