INFOSULAWESI.com, SINJAI -- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai mengadakan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kepala UPTP Wilayah Sinjai Kasmir Huseng mengatakan, pada pertemuan itu disosialisasikan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melakukan perpanjangan pajak sekurang-kurangnya 2 tahun, sejak habis masa berlaku 5 tahun STNK.
Menurutnya, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sehingga kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong. Karenanya ia mengimbau pada peserta sosialisasi pajak di Sinjai Borong untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dalam sosialisasi itu juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut pada aparat desa agar bisa diteruskan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pajak kendaraan dan tentang Jasa Raharja.
Selain Kepala Unit UPTP Wilayah Sinjai Kasmir Huseng, hadir juga Kanit Regident Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Sinjai Ipda Sufadlan dan petugas Jasa Raharja Rezha Septiandy.
Untuk memeriahkan HUT Republik Indonesia ke-78 juga dibagikan bendera merah putih sebanyak 80 lembar pada peserta sosialisasi. Bendera tersebut sumbangan dari ASN UPT Sinjai, KRI, dan Jasa Raharja.
Acara juga diramaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis yang didukung Jasa Raharja Cabang Bone.(alim)
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News