Logo

Konser Budi Doremi Dilarang di Kotamobagu, Pemkot Sebut Pengelola Langkahi Perda

Budi Doremi batal manggung di Kota Kotamobagu.

INFOSULAWESI.com, KOTAMOBAGU - Rencana konser Budi Doremi di Kotamobagu harus dibatalkan setelah Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan konser tersebut. Larangan ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak hiburan dan pajak reklame, khususnya dalam hal pemasangan famlet dan baliho. 

Kepala BPKAD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa pihak penyelenggara konser, yang juga dikenal sebagai Iven Organizer (IO), tidak pernah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Kotamobagu terkait persiapan dan pelaksanaan konser. 

"Ada beberapa ketentuan terkait Perda pajak yang harus dipatuhi oleh IO konser Budi Doremi, namun hingga saat ini mereka tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Kotamobagu," ungkap Sugiarto Yunus. 

Ketidakpatuhan IO terhadap ketentuan Perda ini berdampak pada larangan pelaksanaan konser tersebut, meskipun tiket telah habis terjual kepada masyarakat penggemar Budi Doremi. 

"Kami bahkan tidak tahu siapa IO yang bertanggung jawab. Jika mereka tetap tidak mematuhi Perda hingga hari-H, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melibatkan Polres Kotamobagu untuk menghentikan pelaksanaan konser tersebut," tegas Sugiarto Yunus. 

Keputusan ini mengecewakan masyarakat penggemar Budi Doremi yang telah berharap untuk menikmati konser idola mereka di Kotamobagu pada Sabtu, 16 September 2023.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News