Logo

Pengamat Korupsi: Teruskan Penyelidikan Kasus Bansos Covid -19 yang Libatkan Eks Sekprov Abd Hayat Gani

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun.

MAKASSAR - Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, menegaskan pentingnya kelanjutan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 Sulawesi yang mencatatkan nama mantan Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Wokanubun meminta agar seluruh pihak terlibat dalam kasus ini dipanggil untuk memberikan keterangan, tanpa adanya diskriminasi.

“Penegak hukum harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut yang menyebutkan Sekda (Sekda Provinsi Sulsel) juga terlibat. APH itu harus proaktif jangan pasif dalam mengusut dugaan korupsi dana bansos tersebut dan memeriksa semua pihak termasuk gubernur, sekda, dan lain-lain,” paparnya.

Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa, juga mendukung permintaan ini dan menekankan perlunya penegak hukum untuk mengusut tudingan keterlibatan Abdul Hayat dalam kasus tersebut. Ia berharap agar aparat penegak hukum bisa bersikap proaktif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana bansos ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk gubernur dan sekretaris daerah.

Baca juga: Kebakaran Mematikan Terjadi di Klub Malam di Spanyol, Sedikitnya 13 Orang Tewas

“Penegak hukum harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut yang menyebutkan Sekda (Sekda Provinsi Sulsel) juga terlibat. APH itu harus proaktif jangan pasif dalam mengusut dugaan korupsi dana bansos tersebut dan memeriksa semua pihak termasuk gubernur, sekda, dan lain-lain,” paparnya.

Angga Reksa juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi fokus Polda Sulsel. Jika diperlukan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dilibatkan untuk melakukan penelusuran total kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sulsel menemukan adanya dugaan gratifikasi dalam program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 miliar. Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kasmin, yang mencopot nama Abdul Hayat Gani dalam persidangan.

Meskipun kasus ini telah berjalan selama dua tahun, penegakan hukum harus terus dilanjutkan karena melibatkan dana bantuan untuk rakyat yang diduga dikorupsi.

Baca juga: New York Tenggelam: Penelitian NASA Ungkap Wilayah Terdampak dan Kenaikan Menyusut

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik, M. Saifullah, menekankan pentingnya kasus ini untuk kebijakan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Saifullah meminta aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh, karena bukan hanya dugaan korupsi, tetapi juga tindakan yang melukai hati rakyat.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sulsel, dan polisi yakin bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News