Logo

Pos Retribusi Perparkiran Kembali Difungsikan Pemkot Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kurang lebih hampir 2 Bulan tidak beroperasinya Pos Perparkiran di beberapa tempat yang ada di pusat Kota Kotamobagu, kini mulai nampak kembali difungsikan lagi.

Namun demikian, untuk tarif pungutan retribusi pajak perparkiran ini ada perubahan sesuai ketentuan Perda Kota Kotamobagu yang baru saja ada perubahan.

Jika sebelumnya tarif pungutan retribusi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.1000 rupiah, kini naik menjadi Rp.2000 rupiah. Sedangkan kendaraan Bentor yang tadinya dipungut sebesar Rp.500 rupiah l, kini naik sebesar Rp.1000 rupiah.

Adapun kendaraan Roda Empat yang dipungut sebesar Rp.2000 rupiah, saat ini menjadi Rp.3000 rupiah sekali masuk. Dan untuk Roda Enam sebesar Rp.3000 rupiah menjadi Rp.4000 rupiah. Sementara untuk kendaraan diatas Roda Enam maka pungutan retribusi pajak perparkiran dikenakan Rp.5000 rupiah seperti sebelumnya.

Akan tetapi menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Anas Marham Tungkagi, untuk pengoperasiannya masih menunggu karcis yang sedang dalam proses percetakan.

"Sebenarnya hari ini kami akan mengoperasikan lagi pos-pos parkir yang ada di sejumlah tempat yang dikelolah oleh instansi-instansi Pemerintah Kota, namun kami masih menunggu Karcis yang saat ini sedang dalam proses percetakan dari BPKAD Kota Kotamobagu," terang Anas Tungkagi.