Logo

Penertiban PKB, Samsat Gowa Kumpulkan Rp 66 Juta di Jl Tun Abdul Razak

SUNGGUMINASA - Samsat Gowa yang terdiri dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Sulsel, saat ini sedang gencar-gencarnya menggelar penertiban pajak kendaraan.

Wajib pajak diminta membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terganggu perjalanannya karena ditahan saat razia pajak.

Samsat Gowa, Kamis 27 Juni 2024, kembali menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Tun Abdul Razak Gowa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, MM, mengatakan, kendaraan yang terjaring pada penertiban ini sebanyak 53 unit namun yang membayar PKB di lokasi penertiban hanya sebanuyuak24 kendaraan senilai Rp. 66.416.650.

Penertiban ini didukung personil Lantas Polres Gowa, Jasa Raharja, dan staf UPTP Wilayah Gowa.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanuya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.

Selama razia, petugas menginformasikan bahwa samsat di Sulsel kini telah melayani pembayaran pajak kendaraan secara nontunai antara lain melalui Qris, kartu debit, go tagihan, Indomaret, Gopay, Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Tokopedia, Link Aja, Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni:

. Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang

. Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang

. Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor

penyerahan kedua dst,

. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik

nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.

. Pembebasan tarifprogresif pajak kendaraan bermotor.(*)