Logo

Tanggapi Putusan MK, PKS Tetap Maju Terus

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu

Tangerang -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan peserta Pilkada 2024. Khususnya putusan bahwa partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, meminta calon kepala daerah (cakada) yang diusung partainya untuk maju terus. "Apa yang sudah dimulai bisa terus dilanjutkan dan bersama-sama kita sukseskan sampai menang," ujarnya, Selasa (20/8/2024). 

Syaikhu juga menyatakan tidak ingin mengulang proses pencalonan kepala daerah dari awal lagi. "Kami konsisten pada proses pilkada yang sudah berjalan," katanya. 

Menurut Syaikhu, hubungan PKS dengan para cakada yang didukungnya pun sudah sangat erat. "Saya harap hubungan yang sudah direkatkan ini tidak terkoyak lagi," ucapnya.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Diputuskan bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mendapatkan kursi DPRD.

Namun, untuk mengajukan cakada, parpol atau gabungan parpol itu harus memenuhi persyaratan. Misalnya, untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa, mereka harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di sana.