Logo

DPRD Palopo Kawal Tuntutan Insentif Ketua RT/RW: Cari Solusi Sesuai Aturan

Palopo - DPRD Kota Palopo akan ikut mengawal aspirasi ketua RT/RW yang menuntut tunggakan insentif 10 bulan segera dibayar sebelum pemilihan ketua RT/RW yang baru. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pembayarannya tidak melanggar aturan.

"Kita upayakan itu, jadi kita akan koordinasikan ke BPK bagaimana sebenarnya pola yang tidak melanggar aturan soal 10 bulan ini. Jadi mekanismenya nanti bagaimana pemerintah kota yang ini," kata Ketua DPRD Palopo Darwis kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Darwis mengatakan, Pemkot Palopo tengah mencari skema terbaik pembayaran insentif. Dia menegaskan pembayaran insentif ketua RT/RW harus dilakukan secara hati-hati karena sebelumnya menjadi temuan BPK sehingga tertahan selama 10 bulan.

"Jadi formulasinya kita carikan dulu solusi terkait yang (insentif RT/RW) 10 bulan ini, karena memang SK-nya tidak sesuai dengan yang ditetapkan perwali," ujarnya.

Dia berharap insentif tersebut bisa dibayar sebelum pemilihan ketua RT/RW yang baru. Pasalnya, para ketua RT/RW saat ini sudah lama bersabar menanti kejelasan pencairan hak mereka.

"Kesepakatannya itu (pemilihan ketua RT/RW baru) tetap akan dilakukan oleh pemerintah, tapi kami DPRD meminta bayarkan itu 10 bulan bagaimanapun mekanismenya," sambung Darwis.

Darwis menyadari Pemkot Palopo juga dalam posisi dilematis untuk memenuhi hak ketua RT/RW. Di satu sisi, pemerintah bisa terjerat hukum jika memaksakan membayar sebelum ada dasar hukum yang jelas karena sebelumnya menjadi sorotan BPK.

"Dari sisi manusiawinya harus memang (dibayar insentif ketua RT/RW), tapi dari sisi aturan sudah tidak ada, karena jadi temuan BPK semenjak bulan Mei. Tapi kita tidak boleh terpaku di situ, bagaimana kita lakukan kordinasi dengan BPK," paparnya.

Darwis kembali menegaskan sisa menunggu formulasi aturan yang tengah dikaji Pemkot Palopo. Dia berharap ada solusi terbaik di tengah polemik tersebut.

"Untuk RT/RW kita tunggu mekanismenya dari wali kotanya bagaimana pembayarannya, karena kita juga bukan eksekutor di sini, kita pengawasan dan memberi saran sama mereka," ucap Darwis.

Sebelumnya diberitakan, massa dari ketua RT/RW menggelar demonstrasi di kantor DPRD Palopo, Senin (28/10). Massa menolak pemilihan ketua RT/RW baru sebelum insentif yang menunggak 10 bulan dituntaskan lebih dulu.

Pj Wali Kota Palopo Firmanza mengaku sudah menerbitkan Perwali Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dia menegaskan pembayaran insentif diharapkan bisa tetap mengacu regulasi tersebut.

"Insyaallah (insentif ketua RT/RW 10 bulan dibayar), cuma kita carikan dulu formulasinya. Didudukkan dulu yang ada sekarang itulah yang mau kita sesuaikan dengan perwali," tutur Firmanza.