Logo

OJK: Teknologi Digital Kunci Tingkatkan Penetrasi Asuransi hingga 3,2 pada 2027

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peran teknologi digital dalam peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. Dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian 2023-2027, OJK menargetkan penetrasi asuransi dalam negeri mencapai 3,2% pada 2027.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan dalam peta jalan tersebut, teknologi digital akan menjadi faktor yang sangat dibutuhkan.

"Dukungan teknologi digital bisa kita optimalkan dampaknya, tidak hanya untuk efisiensi biaya, namun yang lebih besar adalah mitigasi risiko yang akan berdampak luas," kata Iwan, dikutip Jumat (22/11/2024).

Iwan menilai teknologi digital memungkinkan peruahaan asuransi untuk lebih dekat dengan nasabah dan melayani nasabah dengan lebih cepat dan lebih baik. Selain itu, menurutnya pemanfaatan teknologi digital bisa memangkas biaya menjadi lebih efisien.

"Pemanfaatan teknologi digital memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan penetrasi pada segmen pasar yang lebih dalam, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan dengan menggunakan broker atau keagenan," kata Iwan.

Iwan juga memberi contoh bagaimana perkembangan teknologi digital bisa memotong bagian-bagian operasional yang tadinya tidak bisa dilakukan. Misalnya pada produk asuransi kesehatan kumpulan, di mana sebelumnya kompetensi pialang asuransi masih sangat dibutuhkan untuk menjembatani layanan medis bagi tertanggung.

"Dengan perkembangan teknologi digital, perusahaan asuransi sudah mengembangkan koneksi digital dengan API sehingga informasi layanan medis menjadi lebih feasible dan real time, sehingga peran pialang menjadi berkurang," pungkasnya.