INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Memasuki masa tenang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), sejumlah Alat Peraga Kampanye atau APK milik para Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu.
Bahkan pada kegiatan penurunan APK yang masih terpasang di sejumlah tempat yang ada di 4 Kecamatan, oleh Bawaslu melibatkan pihak Dinas Satpol PP Kotamobagu, Senin 25 November 2024.
Sekertaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menjelaskan jika penertiban APK untuk memasuki masa tenang Pemilukada sebelumnya telah diberitahukan kepada seluruh Tim Pasangan Calon.
"Sudah menjadi kewajiban kami selaku Bawaslu untuk turun melakukan penertiban APK jika tim Pasangan Calon tidak melakukan sendirinya. Dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika memasuki masa tenang APK harus diturunkan oleh Tim Pasangan Calon," kata Herdy Dayoh.