INFOSULAWESI.com BOLMONG RAYA - Maraknya pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang tersebar di Wilayah Bolaang Mongondow Raya dan sekitarnya menjadi persoalan yang patut untuk diseriusi oleh Negara melalui Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan PETI di sejumlah titik yang ada di 4 Kabupaten Bolaang Mongondow Raya tidak sedikit telah banyak menelan korban jiwa hingga harus kehilangan nyawa. Bukan itu saja, bahkan kegiatan PETI yang melakukan perombakan hutan berskala besar tak tanggung-tanggung menggunakan alat berat seperti Ekskavator. Dan ini mengganggu ekosistem kehutanan yang dilindungi Undang-undang.
Sementara, aktivitas PETI yang sampai saat ini masih menggurita dan terkesan tak tersentuh hukum, menurut Presiden Prabowo Subianto harus diseriusi dan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas Pertambangan Tanpa Izin, Presiden pun saat ini sudah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang dibumbuhi tandatangan pada 5 November 2024 kemarin, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Para pelaku PETI yang ditenggarai milik para pemodal besar, hingga saat ini terkesan kebal hukum dan sekan tak takut dengan Ancaman pidana. Padahal, jelas dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa pelaku PETI diancam dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana pada pasal 158 Undang-undang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Adapun wilayah PETI yang berada di Bolaang Mongondow Raya yang harus segera ditindak oleh Dirjen Gakum bentukan Presiden Prabowo Subianto, diantaranya Kabupaten Bolmong Timur, meliputi area hutan Buyat, Kotabunan, Atoga, Mintu, Lanud dan Tobongon. Untuk Kabupaten Bolmong Selatan, meliputi Area hutan Pidung, Tobayagan, Dumagin, Sinombayuga, Bilangodaa. Dan untuk Kabupaten Bolmong Induk, meliputi area hutan Dumoga, Toraut, Bakan, Lolayan, bukit AKD Lobong, Muntoi, Monsi, dan Ilantat Mongkonai, serta sejumlah wilayah di daerah Kabupaten Bolmong Utara.