MAKASSAR -- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dihapusnya UU Ciptakerja pada tgl 31 Oktober 2024 adalah satu kebijakan negara yang perlu kita dukung bersama. Sudah seharusnya semua kepentingan yang ada dinegara ini harus terakomodir secara adil & merata tanpa diskriminasi.
Akan tetapi pada kenyataanya dilapangan kebijakan-kebijakan negara yang sudah diputuskan untuk kepantingan rakyat tidak sepenuhnya dijalankan dengan baik, misalnya di sektor ketenagakerjaan.
Kita ketahui bersama bahwa secara nasional kegelisahaan rakyat khususnya di sektor ketenaga kerjaan hingga saat ini tak kunjung mendapatkan keadilan dari kebijakan negara yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan segala bentuk undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ada.
Demonstrasi secara nasional sering kita saksikan diberbagai media, belum lagi aksi-aksi diberbagai Kawasan dan pabrik yang itu sudah menjadi Fenomena biasa diIndonesia.
Gejolak tidak akan terjadi Ketika pengusaha, pemerintah dan juga pekerja sama-sama punya rasa keadilan dalam tupoksinya masing-masing. Undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas hari ini semua sudah bisa diakses oleh seluruh rakyat diberbagi sosial media, dengan kemajuan teknologi alhamdulillah kita semua bisa dengan mudah mendapatkan informasi itu.
Akan tetapi dilapangan, diperusahaan tempat pekerja mengadukan nasibnya situasi jauh berbeda dengan apa yang di undang-undangkan, belum lagi instansi-instansi negara yang dipercayakan untuk mengurusi pekerja masih banyak yang terindikasi lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ribuan kali Serikat Pekerja dan pekerja itu sendiri melakukan Upaya mencari keadilan baik diperusahaan maupun di pemerintahan terkait, namun apalah daya situasinya memang demikian bahwa Pemerintah – Pengusaha – pekerja terkesan memiliki jarak pemisah.
Sudah tak terhitung lagi berapa kali Serikat Buruh atau pekerja melakukan aksi demonstrasi, mediasi bahkan hingga di pengadilan hubungan Industrial. Dengan proses yang demikin itu seharusnya kita pekerja – pengusaha – pemerintah dan serikat buruh sejatinya sudah menemukan titik evaluasi sehingga kenyamanan dan kesejahteraan pekerja bagi seluruh rakyat bisa terwujud dinegara ini. Pengusaha punya kepentingan, serikat-serikat buruh punya kepentingan, pemerintah terkait dalam hal ini Dinas KetenagaKerjaan punya kepentingan dan yang paling berhak berkepentingan adalah kaum pekerja/buruh.
Semua kepentingan itu telah diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan sehingga bisa berselaras dalam terwujudnya Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan Pancasila sila ke 2 dan 5.
Terkait dengan segala bentuk persoalan ketenagekerjaan yang ada khususnya di Sulsel dan Kota Makassar secara khusus. Tuntutan Rakyat:
1. Mendesak Disnaker Provinsi untuk Menetapkan Status Kerja PKWTT bagi Pekerja di PT.Elnusa Petrofin – PT.Wahyu Pradana Binamulia – Grandtoserba
2. Menuntut Perusahaan PT.Elnusa Petrofin untuk Mempekerjakan Kembali Pekerja yang di PHK sepihak & di Pensiunkan secara tidak wajar
3. Mendesak Disnaker Provinsi dan Disnaker Kota Makassar untuk segera melakukan SIDAK ke PT.Elnusa Petrofin - PT.Wahyu Pradana Binamulia – Grandtoserba
4. Copot oknum mediator Disnaker Kota Makassar yang tidak kompoten
5.Copot oknum pengawas Tenagakerja Provinsi Sulsel yang tidak professional melakukan pengawasan
6. Tegakkan aturan undang-undang ketenagakerjaan dengan benar
7. Mendesak Gubernur, DPRD Sulsel & DPRD Makassar agar melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan yang tidak jelas CSR.nya 8. Mendesak Pemerintah Sulsel untuk memeriksa Perusahaan yang melakukan Sertifikasi wilayah Pantai & laut 9. Tolak Segala Bentuk Rencana Penggusuran di Kota Makassar khususnya diBara-baraya. *