Logo

Keimigrasian Kotamobagu Temukan 2 WNA di Perkebunan Oboi Desa Ponompiaan

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan jika pihaknya telah turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Perkebunan Oboi Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga Induk guna memastikan kebenaran adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam aktivitas pertambangan.

Dalam sidak tersebut, Kantor Keimigrasian Kotamobagu berhasil menemukan 2 WNA asal China yang sedang beraktivitas, Minggu 9 Maret 2025, dengan menggunakan dua kartu identitas yakni Tinggal Terbatas (KITAS).

“Yang satunya menggunakan Kitas Investor dan satunya lagi menggunakan izin tinggal kunjungan dalam rangka bisnis. Saat ditemukan mereka sedang membuka jalur jalan dan mes,” ujar Nasution.

Kepala Kantor Keimigrasian Kotamobagu juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA.

“Dalam pengawasan, Kitas investor bisa melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya. Sedangkan visa kunjungan bisnis bisa untuk pembicaraan bisnis dan kunjungan rapat. Intinya kami terus mengawasi keberadaan WNA yang di mana mereka sedang membuka jalan dengan petugas WNI. Pun perihal dugaan keterlibatan di PETI kami belum menemukan mereka bekerja di PETI, namun tetap dalam pantauan," ungkapnya.

Sementara, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Keimigrasian mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk, berada, dan keluar dari wilayah Indonesia.

Ketentuan-ketentuan yang Berlaku bagi WNA
1. Visa: WNA harus memiliki visa yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

2. Dokumen Perjalanan: WNA harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor.

3. Izin Tinggal: WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari harus memiliki izin tinggal.

4. Pendaftaran: WNA harus mendaftar diri kepada pejabat imigrasi setempat.

5. Pengawasan: WNA harus tunduk pada pengawasan pejabat imigrasi.

Jenis Visa bagi WNA
1. Visa Kunjungan: untuk WNA yang masuk ke Indonesia untuk kunjungan.

2. Visa Bisnis: untuk WNA yang masuk ke Indonesia untuk kegiatan bisnis.

3. Visa Kerja: untuk WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja.

4. Visa Pelajar: untuk WNA yang masuk ke Indonesia untuk belajar.

Sanksi bagi WNA yang Melanggar
1. Pengusiran: WNA yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat diusir dari Indonesia.
2. Penangkapan: WNA yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat ditangkap.
3. Denda: WNA yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat dikenakan denda.