INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang disita sebanyak 68 Tabung di salah satu warung Komplex Eks Pasar Ikan Serasi, Senin 10 Maret 2025.
Pemanggilan ini dikabarkan untuk kelanjutan upaya penyelidikan atas kepemilikan tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang diduga kuat tak mengantongi izinnresmi Pangkalan.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP. Agus Sumandik SE., saat dikonfirmasi awak media.
"Besok (Selasa 11 Maret 2025-Red) Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SH.MH., melalui Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP. Agus Sumandik, SE., bersama beberapa instansi terkait Pemkot Kotamobagu berhasil membongkar tempat yang dijadikan penampungan Gas Elpiji 3 Kilogram yang bertempat di eks Pasar Ikan Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi