Jakarta -- BKN mengumumkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian melalui Surat Pengumuman Nomor: 2977/B-BJ.03.02/SD/C.V/2025. Uji kompetensi ini dilaksanakan pada 17, 20, dan 24-28 Februari 2025.
Uji kompetensi ini bertujuan menilai peserta yang mengajukan kenaikan jenjang atau perpindahan ke Jabatan Fungsional Kepegawaian. Tujuannya memastikan pejabat fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat yang dapat diunduh sebagai syarat pengangkatan. Sementara itu, peserta yang belum lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang pada periode berikutnya.
Keputusan terkait uji kompetensi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Instansi terkait diminta menindaklanjuti hasil tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah pengumuman hasil uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian periode Februari 2025
- Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan
Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan Fungsional Kepegawaian telah diumumkan. Peserta dapat mengakses hasil tersebut melalui dokumen yang terlampir.
- Batas Nilai Minimal Kelulusan
Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan harus mencapai nilai minimal 70 untuk lulus. Mereka yang memenuhi batas ini dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Sertifikat Uji Kompetensi
Peserta yang lulus akan menerima sertifikat yang dapat diunduh di https://s.id/SertifikatUkomFeb2025. Sertifikat ini menjadi syarat untuk kenaikan jenjang atau perpindahan ke Jabatan Fungsional Kepegawaian.
- Peserta yang Tidak Lulus dan Uji Kompetensi Ulang (Remedial)
Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang pada periode berikutnya. Daftar peserta, jenis, dan instrumen ujian tersedia di https://s.id/RemedialUkomFeb2025.
- Keputusan Bersifat Final
Keputusan hasil uji kompetensi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Semua pihak diharapkan menerima serta melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi