Logo

Pemilik Gudang UD Cahaya Purnama Mangkir Dari Panggilan DLH Bolmong di Polres Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, perdalam penyelidikan terkait informasi salah satu Gudang UD Cahaya Purnama, yang berada di Desa Kopandakan II, yang sempat viral disalah satu media karna di duga menyimpan bahan kimia jenis Cianida.

Meski pihak DLH Bolmong dan Tim Reskrim Polres Kotamobagu tidak menemukan adanya bahan beracun Cianida, namun upaya penyelidikan rupanya terus berlanjut untuk memastikan informasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldi Pudul, saat bersua di Polres Kotamobagu, Senin 28 April 2025, membenarkan jika proses penyelidikan masih berlanjut.

"Kami telah menyurat kepada Ko Alvin selaku pemilik gudang untuk keperluan keterangan, tapi dirinya tidak hadir. Namun kami masih akan melakukan pemanggilan kedua terhadap beliau," ungkap Aldi Pudul.

Sementara, Kepala DLH Bolmong menambahkan, ada beberapa permasalahan yang akan diminta agar pemilik dapat mengklarifikasikan.

"Diantaranya soal perizinan pengolahan limbah B3 ditempat itu. Kami juga dengan instansi terkait lainya sudah mengambil sampel di tempat itu untuk pemeriksaan Lab, agar dapat memastikan benar tidaknya di tempat itu ada bahan kimia lainya," jelas Aldi Pudul.

Ia juga mengatakan, kegiatan UD Cahaya Purnama merupakan Kegiatan Pengumpulan/Penimbunan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Sampah Spesifik.

"Yakni berupa AKI Bekas, Dimana ditemukan beberapa sampah spesifik yang mengandung Limbah Bahan Berbahaya Beracun berupa ± 77 Jerigen Asam Nitrat (HNO3) yang tergolong dalam Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik dan beberapa Limbah B3 lainnya. Saat masih terus dilanjutkan kelengkapan administrasi terhadap pelaku usaha Ud. Cahaya purnama," terang Kadis DLH Bolmong.

Sementara pemeriksaan terhadap pemilik gudang UD Cahaya Purnama yang menggunakan ruangan Polres dasi Kotamobagu, menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE., untuk mempermudah kordinasi dengan pihak DLH Bolmong.

Namun, jika di Gudang UD Cahaya Purnama terbukti tak mengantongi izin terkait pengolahan limbah, maka pihak Reskrim Polres Kotamobagu tinggal menunggu rekomendasi DLH Bolmong untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tergantung rekomendasi dari dinas terkait maka kita pastinya akan proses hukum," tegas Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi